Peneliti Bongkar Celah Hukum Dalam Ekspor Pasir Laut: Ancaman Bagi Ekosistem

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar, mengingatkan para pihak bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 lebih cenderung memprioritaskan keuntungan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya laut, terutama dalam konteks hasil sedimentasi laut, justru ini menimbulkan konflik dengan Pasal 56 UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, yang secara eksplisit menekankan pentingnya perlindungan lingkungan laut sebagai prioritas utama. 

“Dari itu diskrepansi antara kedua regulasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, terutama di wilayah pesisir dan laut,” jelas Capt. Marcellus Hakeng di Jakarta, 03/08/2024. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan olehnya bahwa dalam perspektif hukum lingkungan, ketidaksesuaian antara PP Nomor 26 Tahun 2023 dan UU Kelautan menyoroti persoalan mendasar dalam kerangka regulasi Indonesia. Hal ini dijabarkan pula dengan sangat gamblang oleh DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar dalam penelitian terakhir yang dilakukan olehnya, yang kemudian dituangkan dalam bentuk Tesis yang berjudul “Tinjauan Yuridis terhadap Pengelolaan Sumber Daya Laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Berdasarkan Perlindungan Kelestarian Kelautan” dalam kapasitas sebagai Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Di mana tesis ini telah diuji, dipertahankan serta disidangkan, pada 20 Juli 2024, dengan hasil sangat baik dihadapan para penguji antara lain Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji, Assc. Prof. Dr. Erwin Owan Hermansyah , S.H., M.H., sebagai Penguji I, dan Dr. Dwi Atmoko, S.H., M.H., sebagai penguji II.

Dalam konteks yuridis normatif, penelitian Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus untuk menyoroti ketidakselarasan antara regulasi dan realitas lapangan. Teknik analisis tersebut sangat membantu dalam mengorganisir dan mengurutkan data, sehingga memberikan gambaran yang jelas tentang konflik regulasi, dampak lingkungan, dan diskriminasi yang terjadi. Dimana ditemukan dalam penelitian ini bahwa diperlukan revisi dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya laut dapat dilakukan secara berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan masyarakat lokal.

Baca Juga :  Kemendikbudristek Restorasi Luncurkan Film Kolosal Produksi 1952

Selanjutnya Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menjelaskan bahwa revisi tersebut juga harus didasarkan pada kajian ilmiah dan masukan dari berbagai pihak. “Agar mampu mengakomodir kepentingan yang beragam, serta meminimalisir potensi konflik di masa mendatang,” jelas Hakeng seraya menambahkan bahwa Undang-undang yang seharusnya menjadi panduan utama dalam pengelolaan sumber daya laut, justru terpinggirkan oleh peraturan pemerintah yang lebih fokus pada aspek ekonomi. 

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas pemerintah dalam melindungi lingkungan laut, terutama dalam menghadapi tekanan pembangunan ekonomi yang terus meningkat,” tegas Capt. Marcellus Hakeng selaku salah satu Pembina dari Perhimpunan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH). Contoh nyata dari konflik regulasi ini, tambah Capt. Hakeng, dapat dilihat pada kasus penambangan pasir laut ilegal di Batam dan Tanjung Balai Karimun.

“Kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum, yang ditandai dengan ketidakadilan dalam pemberian sanksi terhadap pelaku ilegal. Sering kali, pelaku dengan kekuatan ekonomi besar mampu lolos dari jeratan hukum atau menerima sanksi yang ringan, sementara kerusakan lingkungan yang diakibatkan sangat signifikan,” ujar Capt. Hakeng.  

Fenomena ini, lanjut Captn. Hakeng, menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum yang lebih mengutamakan aspek ekonomi daripada perlindungan lingkungan. “Maka dampak lingkungan dari penambangan pasir laut tanpa izin sangat merusak kondisi ekosistem laut. Aktivitas ini mengubah pola sedimentasi laut dan merusak habitat pesisir yang penting bagi keberlanjutan ekosistem laut,” tandas Capt. Marcellus Hakeng. 

Baca Juga :  Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler, Syamsul Jahidin Gugat Dedy Corbuzier ke PN Jakarta Pusat

Selain itu, pencemaran akibat aktivitas tersebut juga memperburuk kondisi lingkungan laut, mempercepat degradasi sumber daya hayati laut, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti erosi dan abrasi pantai. Penegakan hukum yang tidak efektif terhadap pelaku penambangan ilegal ini semakin memperparah masalah lingkungan laut yang sudah ada. Kondisi ini diperburuk oleh adanya kebijakan diskriminatif yang tercermin dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, yang tidak mengakomodir kepentingan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya laut. 

“Peraturan ini lebih condong mengatur perizinan bagi pelaku usaha besar, sementara masyarakat lokal yang hidup dari laut sering kali tidak memiliki akses yang sama. Diskriminasi ini memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi, di mana masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya laut untuk kehidupan sehari-hari sering kali tersisih dan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan,” papar Captn. Hakeng.

Untuk mengatasi masalah ini, lanjut Captn. Hakeng, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dalam pembuatan regulasi yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal serta pemangku kepentingan terkait. “Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada kepentingan ekonomi besar, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian sumber daya laut,” ujarnya seraya menekankan bahwa pendekatan yang lebih holistik ini juga akan mendorong pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, selaras dengan tujuan jangka panjang dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Berita Terkait

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi
Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit
Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan
Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah
Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun
PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat
Parkir CNI Ditutup, Warga Protes Harus Ada Solusi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:37 WIB

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Selasa, 15 September 2026 - 14:09 WIB

Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Senin, 14 September 2026 - 20:11 WIB

Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit

Minggu, 13 September 2026 - 12:53 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan

Sabtu, 12 September 2026 - 15:42 WIB

Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Rabu, 16 Sep 2026 - 12:42 WIB