Miris! Peredaran Obat Keras Semakin Terang-terangan Beroperasi di Tengah Pemukiman Penduduk Jatiwaringin

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: penampakkan toko berkedok kosmetik yang menjajakan obat keras terbatas atau Pil Koplo tanpa nomor izin edar (NIE). (Foto: suararealitas.co).

POTRET: penampakkan toko berkedok kosmetik yang menjajakan obat keras terbatas atau Pil Koplo tanpa nomor izin edar (NIE). (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Mendapat informasi dan keterangan dari salah seorang narasumber, redaksi suararealitas.co mencoba untuk mendatangi dan menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu wilayah Jl. Masjid VI Keluragan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (23/7/2025).

Sesampainya di lokasi, suararealitas.co mencoba mengulik informasi dari penjaga toko yang mengaku bernama Asep, ia mengatakan, bahwa jika ia hanya bekerja, dan pemilik toko tersebut diketahui bernama Rizky Armani.

Baca Juga :  Polisi Amankan Terduga PSK, Warga Wisma Mas Desak Pemkab Tangerang 'Ratakan' Lokasi Wisata Lendir

Nama Rizky Armani sendiri cukup nenjadi sorotan karena dikenal sebagai kartel pemilik beberapa toko obat keras juga pengendali Toko Obat Keras di wilayah Jatiwaringin, Pondok Gede dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toko yang berkedok mejual peralatan kosmetik tersebut nyatanya menjual Obat Keras Terbatas dan Obat Keras Golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, Riklona dan lain sebagainya.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus dan diwajibkan menggunakan resep dokter.

Baca Juga :  Tranformasi Batuceper, Cepat Tanggap Berdampak

Dalam hal ini, redaksi suararealitas.co akan menelusuri lebih dalam ke pihak Kelurahan, Kecamatan, serta Polsek tentang sosok Rizky Armani atas kepemilikan dan pengedaran obat obatan keras dari beberapa toko miliknya yang menjamur di wilayah Pondok Gede Jatiwaringin dan lain-lain.

Berita Terkait

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Berita Terbaru

Pendidikan

Kemilau Mutiara Harky Meraih Cumlaude pada Wisuda UINSSC 2026

Minggu, 16 Agu 2026 - 09:05 WIB