Miris! Peredaran Obat Keras Semakin Terang-terangan Beroperasi di Tengah Pemukiman Penduduk Jatiwaringin

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: penampakkan toko berkedok kosmetik yang menjajakan obat keras terbatas atau Pil Koplo tanpa nomor izin edar (NIE). (Foto: suararealitas.co).

POTRET: penampakkan toko berkedok kosmetik yang menjajakan obat keras terbatas atau Pil Koplo tanpa nomor izin edar (NIE). (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Mendapat informasi dan keterangan dari salah seorang narasumber, redaksi suararealitas.co mencoba untuk mendatangi dan menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu wilayah Jl. Masjid VI Keluragan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (23/7/2025).

Sesampainya di lokasi, suararealitas.co mencoba mengulik informasi dari penjaga toko yang mengaku bernama Asep, ia mengatakan, bahwa jika ia hanya bekerja, dan pemilik toko tersebut diketahui bernama Rizky Armani.

Baca Juga :  Tumpukan Sampah Menggunung di Kolong Tol Kencana, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap

Nama Rizky Armani sendiri cukup nenjadi sorotan karena dikenal sebagai kartel pemilik beberapa toko obat keras juga pengendali Toko Obat Keras di wilayah Jatiwaringin, Pondok Gede dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toko yang berkedok mejual peralatan kosmetik tersebut nyatanya menjual Obat Keras Terbatas dan Obat Keras Golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, Riklona dan lain sebagainya.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus dan diwajibkan menggunakan resep dokter.

Baca Juga :  Heboh! Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Disdukcapil Jepara Diseret ke Ombudsman Jateng

Dalam hal ini, redaksi suararealitas.co akan menelusuri lebih dalam ke pihak Kelurahan, Kecamatan, serta Polsek tentang sosok Rizky Armani atas kepemilikan dan pengedaran obat obatan keras dari beberapa toko miliknya yang menjamur di wilayah Pondok Gede Jatiwaringin dan lain-lain.

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi
Lapas Cipinang dan Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di THM Jakarta Barat
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg
Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate di Hotel Jakarta Barat Terungkap, Polisi Kejar Aktor Lain
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:21 WIB

Lapas Cipinang dan Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di THM Jakarta Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:27 WIB

Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate di Hotel Jakarta Barat Terungkap, Polisi Kejar Aktor Lain

Berita Terbaru

Megapolitan

Gubernur DKI Lepas Peserta Digiland Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:27 WIB