Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 3 Perkara Kriminal

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Pusat – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 3 Perkara Kejahatan salah satunya pencurian Ban Mobil yang sempat beredar di media sosial. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Tristanto menerangkan ada 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Kemayoran. Senin (20/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang berhasil diungkap pertama perkara curas dengan pengeroyokan, kedua perkara memiliki senjata tajam tanpa izin, ketiga Pencurian berat, tutur Wakapolres.

“Perkara yang berhasil diungkap salah satunya pencurian yang disertai pengeroyokan oleh kedua tersangka AS (34) dan CAD (28) yang dimana tersangka mengorder korban, karena merasa tidak puas tersangka merencanakan mencuri HP serta uang korban di salah satu apartement di wilayah Kemayoran, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun” Ujar Wakapolres.

Baca Juga :  Kakanwil Kamenag Provinsi Banten, Bacakan Ikrar Santri di Hari Santri

Lanjut AKBP Anton menerangkan perkara kedua yaitu penangkapan dua orang pelaku AA (21) dan S (23)  yang memiliki senjata tajam berupa 2 bilah celurit tanpa dilengkapi izin yang sah, dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Selanjutnya pencurian pemberatan yang sempat viral dimedia sosial yaitu pencurian ban mobil yang dilakukan dua tersangka di salah satu pusat pembelanjaan di wilayah Kemayoran.

Baca Juga :  Program Gizi Nasional Ternoda, Yayasan Al Rahim Al Islami Dituding Tutupi Fakta Soal Makanan Basi

“Polres Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Polres Jakarta Utara untuk menangkap kedua pelaku AMP (25) dan SH (47) selain melakukan pencurian di Cempaka Mas Jakarta Pusat juga melakukan hal yang sama di wilayah Jakarta Utara.” Ungkapnya.

Untuk kedua tersangka pencurian ban mobil dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara, Tutup Wakapolres.

Berita Terkait

Api Mengamuk di Tegal Alur, Belasan Rumah dan Lapak Usaha Hangus Terbakar
Polri Lepas 4.009 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026 di Polda Metro Jaya
‎Jelang Lebaran, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Daging untuk Anggota
Melalui Gebyar Literasi Ramadhan 1447 H, Apical Dorong Minat Literasi Siswa di Marunda Sejak Dini
Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an, Bacakan Amanat Pangdam XVII/Cenderawasih
Bus AKAP Masih Bandel! 19 Unit Ditindak di Jakarta Barat dalam Operasi Gabungan
Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET, Pengawasan Pasar Diperketat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Cek Urine, Kesehatan Terhadap Sopir Mudik Gratis KB-SI.P Bersama Pelindo

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:36 WIB

Api Mengamuk di Tegal Alur, Belasan Rumah dan Lapak Usaha Hangus Terbakar

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:29 WIB

Polri Lepas 4.009 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026 di Polda Metro Jaya

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:35 WIB

‎Jelang Lebaran, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Daging untuk Anggota

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:36 WIB

Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an, Bacakan Amanat Pangdam XVII/Cenderawasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:24 WIB

Bus AKAP Masih Bandel! 19 Unit Ditindak di Jakarta Barat dalam Operasi Gabungan

Berita Terbaru