Pemkab Tangerang Terima Audiensi Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima aspirasi dari masyarakat terhadap pemerintah setempat, di Ruang Rapat Coffee Morning, Gedung Bupati Tangerang, Selasa (23/4/2024).

Dalam kesempatannya, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja yang menerima langsung kunjungan tersebut, mengucapkan terima kasih atas aspirasi dan dukungan moral yang diberikan. Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Pj Bupati Tangerang Andi Ony.

“Sebelumnya terima kasih, InsyaAllah, aspirasi yang sudah diberikan nantinya akan kami sampaikan kepada Pak Pj Bupati Tangerang dan Pak Sekda sebagai dukungan moral,” ucap Soma.

Sementara itu, perwakilan pihak Peta Karya, Rusdi Mustopa, menyampaikan bahwa aspirasinya tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang, selain itu masyarakat juga turut memberikan pernyataan sikapnya terkait.

“Ini semua murni dukungan dan keinginan dari masyarakat, tidak dimotori oleh siapapun dan kami mendukung sepenuhnya atas pencalonan Moch. Maesyal Rasyid sebagai bakal calon bupati periode tahun 2024-2029. Kami juga mengutuk tegas tindakan perlakuan diskriminatif atas dasar apapun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tuturnya.

Ia juga meminta agar Pj Bupati Tangerang tidak terintervensi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan agar tetap terus fokus dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat.

Baca Juga :  ‎Pengguna Jalan, Keluhkan Jalan Bergelombang Pasca Galian Pipa PDAM TKR

Selain itu terdapat beberapa pernyataan sikap yang dibacakan saat mediasi yaitu, mengutuk keras tindakan caracter assasination serta diskriminatif atas dasar apapun oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang menghendaki Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid untuk mundur atau diberhentikan dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati Tangerang periode 2024-2029, karena bertentangan dengan pasal 56 Undang-Undang 20 Tahun 2023 terkait Aparatur Sipil Negara dan Pasal 281 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

Berita Terkait

Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Segel Dicopot, Pembangunan Lapangan Padel Ilegal di Kalideres Kembali Berjalan, Pengusaha Terancam Pidana
Usai Banjir Terjang Gobang Rumpin, Wabub Bogor Pastikan Perbaikan Jembatan Dipercepat
Sahabat Kehidupan Serahkan Donasi, Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karawaci
Akibat Hujan Deras, Bogor Barat Di Landa Banjir Cibatok-Cibungbulang Titik Terparah
Baru Diresmikan, Jembatan Penghubung di Rumpin Bogor Ambruk Diterjang Banjir
Personel Kodim 1710/Mimika Berpartisipasi Aktif dalam Seleksi Paskibraka 2026
Panglima TNI Apresiasi Dharma Pertiwi pada HUT ke-62: Perkuat Peran Keluarga Menuju Indonesia Maju

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:31 WIB

Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 15:45 WIB

Segel Dicopot, Pembangunan Lapangan Padel Ilegal di Kalideres Kembali Berjalan, Pengusaha Terancam Pidana

Jumat, 17 April 2026 - 14:51 WIB

Usai Banjir Terjang Gobang Rumpin, Wabub Bogor Pastikan Perbaikan Jembatan Dipercepat

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Akibat Hujan Deras, Bogor Barat Di Landa Banjir Cibatok-Cibungbulang Titik Terparah

Jumat, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Penghubung di Rumpin Bogor Ambruk Diterjang Banjir

Berita Terbaru