Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan Oleh Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararealitas.com, Jakarta – Dimasa pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masih ada saja yang memanfaatkan situasi untuk melakukan kejahatan. Senin (12/07/2021).

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penyelundupan benih lobster yaitu berinisial UJ, NU dan RE. Ketiganya diamankan didepan Gudang Naga Laut Bersinar Jalan Pendaratan Udang Pelabuhan Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu (11/07/2021) pukul 00.05 WIB. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UJ yang berperan Membawa dan menyerahkan benih lobster kepihak pembeli di TKP Pelabuhan Muara Angke, dapat bayaran sebesar Rp 2.000.000, NU berperan sebagai kernet yang menemani Sdr. Ujang Kurniawan membawa benih lobster dan RE adalah penerima benih lobster dari sdr. Ujang (utusan pihak pembeli) dan dibayar sebesar Rp 2.500.000. 

Baca Juga :  Astra Life Luncurkan Produk Asuransi Kesehatan Kumpulan untuk Karyawan Via Digital, AVA Group Medical Protection

Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya yang melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha di Wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Selanjutnya pada hari Sabtu (10/07/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin Ipda Sukis Wibowo, SH melakukan penyelidikan di Wilayah Pelabuhan Muara Angke.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra menjelaskan bahwa pada hari Minggu (11/07/2021) sekira Pkl 00.10 WIB, ketika Unit Reskrim berada didepan Gudang Naga Laut Bersinar Jalan Pendaratan Udang melihat 2 mobil yang dicurigai sedang memindahkan barang berupa dus styrofoam, ketika dus styrofoam dibuka didapati beberapa plastik yang berisikan benih lobster.

Baca Juga :  Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Para Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal : 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal : 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP karena telah menyelundupkan benih lobster tanpa ijin sejumlah kurang lebih 61.000 ekor, dengan estimasi nilai per ekor Rp 100.000.- di pasaran.

Selanjutnya pihak pengirim dan penerima beserta BB diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pemeriksaan lebih lanjut.*(Red/Amr).

Berita Terkait

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Polsek Penjaringan dan PKBM Mutiara Hati Kompak Lawan Kenakalan Remaja

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB

MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:40 WIB

PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan

Berita Terbaru

Nasional

Wagub DKI Resmikan KCP Bank Jakarta di Kebayoran Park

Senin, 20 Jul 2026 - 19:37 WIB

Kabar Polisi

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Senin, 20 Jul 2026 - 10:51 WIB