Kasus 2 WNA China di Serang Banten, BAP Tambahan Tak Didampingi Pengacara dan Penerjemah Bahasa, Ada Apa ?

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus 2 WNA China di Serang Banten, BAP Tambahan Tak Didampingi Pengacara dan Penerjemah Bahasa, Ada Apa ?
Sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 WNA asal China kembali digelar di PN Serang. (Foto: Suara Realitas)


SERANG – Kembali digelar, sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 Warga Negara Asing (WNA) asal China, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada Rabu 9 Agustus 2023, dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH, selaku Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan bahwa terdapat Fakta baru terkait kasus yang dialami clientnya. Pada tanggal 29 Mei 2023 terdapat BAP Tambahan dimana clientnya tidak di dampingi pengacara, dan hanya diminta untuk tanda tangan BAP saja. Saat itu menurut pengakuan Li Shuzen dan Ke Wenxiang, hanya di suruh tanda tangan tanpa ada penerjemah.

Kemudian, penasehat hukum terdakwa memperlihatkan BAP tambahan tersebut kepada kedua terdakwa dimana terdapat tanda tangan penerjemah yaitu Kwok Budhidarma, yang selama pemeriksaan di kepolisian dan di persidangan menjadi penerjemah yang ditunjuk oleh Pengadilan. 

Adapun, Hakim Ketua Nelson Angkat menanyakan kepada Kwok apakah itu adalah tanda tangan nya.?

Namun Kwok pun mengakui bahwa yang tercantum di dalam BAP itu adalah tanda tangan nya tetapi dilakukan tidak pada saat pemeriksaan terdakwa.

“Pada saat pemeriksaan, saya tidak hadir,“ tegasnya.

Fakta mengejutkannya adalah bahwa pada tanggal 29 Mei, telah dilakukan BAP tambahan tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya, terlebih lagi sebagai orang asing yang tidak fasih berbahasa Indonesia. “Keduanya juga tidak didampingi penerjemah bahasa, ini kan jadi tanda tanya, ada apa sebenarnya,??? kan janggal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ahli Waris Tanah Kembangan Jakbar Gelar Aksi Demo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Lanjut Didik katakan, sebagai Warga Negara Asing, client nya telah berinvestasi 100 milliar dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar khususnya, apa ini yang harus diterima client kami ?? kok malah dipenjarakan ???.

Kendati demikian, Nuraini, SH yang juga kuasa hukum terdakwa menambahkan, penerjemah itu tandatangan dalam BAP Tambahan tidak pada saat mendampingi, namun setelah BAP itu dilakukan.*(SR)

Berita Terkait

Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Gunung Ciremai || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kejahatan Ekologis yang Tak Boleh Ditoleransi
Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Diduga Jual Obat Keras di Balik Dagangan Sembako, Penjual Telur di Duren Sawit Disorot Warga
Praktik Langsir Pertalite Marak di SPBU Kamasan, Pengawas Mengaku Tak Tahu
Ketua Umum Organisasi Dibawah KONI Dilaporkan Polda Metro Jaya, Diduga Tipu Miliaran Rupiah
Toko Kosmetik Jadi Kedok Jual Pil Koplo di Jatinegara, Diduga Dibekingi Oknum Anggota Berseragam Aktif
Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:45 WIB

Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Gunung Ciremai || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kejahatan Ekologis yang Tak Boleh Ditoleransi

Senin, 27 April 2026 - 15:57 WIB

Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 27 April 2026 - 15:15 WIB

Diduga Jual Obat Keras di Balik Dagangan Sembako, Penjual Telur di Duren Sawit Disorot Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 14:23 WIB

Praktik Langsir Pertalite Marak di SPBU Kamasan, Pengawas Mengaku Tak Tahu

Berita Terbaru