Ahli Waris Tanah Kembangan Jakbar Gelar Aksi Demo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan ahli waris, didampingi kuasa hukumnya Andryan, SH saat melayangkan surat ke tiga dan menggelar aksi demo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: suararealitas.co).

Perwakilan ahli waris, didampingi kuasa hukumnya Andryan, SH saat melayangkan surat ke tiga dan menggelar aksi demo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka menuntut keadilan atas sengketa sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 meter persegi di RT 03/RW 01, Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat.

“Jadi dalam kesempatan ini kami balik lagi untuk mengirim surat ke tiga, tentu akan kita lakukan sampai terus menerus dan sampai perkara ini diputus, karena kita dalam memperjuangkan ini tidak main-main mengawal putusan perkara perdata 370 PN Jakarta Barat,” kata kuasa hukum Usman bin Misin, Andryan, Rabu (05/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andryan memohon kepada insan media untuk mengkonfirmasi kembali kepada pihak-pihak terkait yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, BPN Jakarta Barat, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Tentu kami juga memohon kepada rekan-rekan media untuk mengkonfirmasi kembali kepada pihak-pihak terkait yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat apakah benar tidak memiliki dokumen sita 304. Lalu ke BPN Jakarta Barat, apakah memiliki kewenangan memblokir Girik,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara

Selain itu, juga pihaknya berharap kepada rekan media dapat masuk ke Pengadilan Tinggi DKI untuk menanyakan soal bukti copy diatas copy dapat dijadikan dasar untuk membenarkan putusan.

“Karena kami masih berprasangka baik kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, upaya ini adalah iktikad baik kami kuasa hukum dan ahli waris untuk mengawal perkara ini agar jangan ada pihak ke tiga atau pihak yang mencampuri kepentingan,” sambungnya.

“Acara ini akan kita layangkan terus sampai putusan ini di publikasikan, karena tujuan kami adalah untuk mengawal perkara ini. Jadi, perkara ini bagaimana caranya untuk berjalan dengan hukum bukan dibalik layar atau ada pihak-pihak yang lain. Responnya masih pasif dan menunggu keputusan,” tukasnya.

Sementara itu, perwakilan dari ahli waris, Mahfud menambahkan bahwa pihaknya menuntut keadilan kepada aparatur negara untuk menjalankan hukum secara adil. Pasalnya, kakeknya itu tidak pernah menjual belikan tanah.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Polisi AHN Dilimpahkan ke Bid Wabprof PMJ

“Kami menuntut keadilan kepada aparatur negara yang memenangkan untuk menjalankan hukum secara adil kepada kami selaku ahli waris,” kata Mahfud.

“Karena, engkong kami nggak mungkin bahkan tidak pernah dijual belikan tanah engkong kami,” sambungnya.

Mahfud berharap kepada para penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya khususnya kepada keluarga besar dirinya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Kahumas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng R, SH, MH menyampaikan berkas tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.

“Hasil putusan sidang akan diumumkan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tuturnya.

Kendati demikian, aksi demonstrasi ini menandai eskalasi konflik tanah yang telah berlangsung dengan para ahli waris dan berharap mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan mereka.

Penulis : JD

Editor : ZA

Berita Terkait

Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar
Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:25 WIB

Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Berita Terbaru