Jakarta, Suararealitas.co — Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyoroti serius persoalan perlindungan buruh migran Indonesia dalam konferensi pers peringatan May Day 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dalam keterangannya, Elly menegaskan bahwa lemahnya pengawasan serta maraknya praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih menjadi tantangan besar bagi negara. Banyak pekerja diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi, sehingga tidak tercatat secara administratif dan sulit dijangkau oleh mekanisme perlindungan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak buruh migran kita yang diselundupkan, sehingga tidak memiliki identitas yang jelas. Ini menyulitkan pemerintah dalam memberikan perlindungan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan situasi terkini yang dialami pekerja migran Indonesia di Kamboja. Menurutnya, terdapat kasus pekerja yang paspornya ditahan oleh perusahaan, hingga akhirnya terpaksa bertahan di depan kantor perwakilan diplomatik tanpa akses perlindungan yang memadai.
“Mereka hanya bisa menunggu di depan kedutaan, tanpa bisa masuk. Kondisi ini sangat berbahaya dan memprihatinkan,” katanya.
Elly menilai persoalan ini tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pekerja. Minimnya edukasi, lemahnya pengawasan, serta iming-iming gaji tinggi yang tidak realistis kerap menjerumuskan calon pekerja ke dalam situasi kerja yang tidak sesuai harapan, bahkan berisiko eksploitasi.
Karena itu, KSBSI mendorong penguatan sinergi antara pemerintah Indonesia, negara tujuan, serta jaringan serikat buruh internasional. Menurut Elly, peran serikat buruh sangat strategis karena memiliki jaringan lintas negara yang kerap menjadi sumber informasi awal terkait kasus-kasus pekerja migran.
“Serikat buruh memiliki jaringan hingga ke luar negeri. Informasi justru sering kami dapatkan dari rekan-rekan serikat di negara tujuan,” jelasnya.
Selain isu perlindungan buruh migran, KSBSI juga menyoroti keberadaan kebijakan Omnibus Law, khususnya pada klaster ketenagakerjaan. Elly menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak keseluruhan kebijakan tersebut, namun meminta agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dan dibahas secara lebih mendalam.
“Kami tidak meminta Omnibus Law dihapuskan sepenuhnya, tetapi klaster ketenagakerjaan harus dikeluarkan dan dibahas secara khusus,” tegasnya.
Ia menambahkan, rencana pengesahan klaster ketenagakerjaan pada Oktober mendatang perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, mengingat dampaknya yang luas terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Menutup pernyataannya, KSBSI berharap momentum May Day 2026 dapat menjadi titik penguatan komitmen bersama dalam memperbaiki sistem perlindungan buruh, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Mereka juga mendorong lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pekerja.




































