Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita Tujuh Ribu Bal Pakaian Bekas Asal Impor

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (28/3)– Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. 

“Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto,. 

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.  

Nirwala menegaskan, Bea Cukai berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor pakaian bekas. Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai 54 miliar rupiah. Sedangkan, pada tahun 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai 2,6 miliar rupiah. 

“Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan!” tutup Nirwala.

Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan RI) menyampaikan, “langkah ini merupakan tidak lanjut dari arahan presiden soal larangan impor pakaian bekas. Kita beberapa kali menindak seperti di pekan baru dan Jawa timur, hari ini puncaknya , 7000 lebih dengan nilai hampir Rp. 85 miliyar rupiah,” kata Zulkifli di Gudang Beacukai Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi,Selasa (28/3/2023)”, tutupnya.

Baca Juga :  BRI Pamulang Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, Semakin Dekat dengan Nasabah

Teten Masduki (Menteri Koperasi & UKM) menambahkan, bahwa “adanya pakaian bekas import murah dan ilegal merusak pasar UMKM khususnya pakaian produksi dalam negeri, padahal produksi kita sendiri tak kalah bagus dengan pakaian luar negeri,” tutupnya.

Acara Pressconference Pemusnahan Baju Bekas di Kawasan Industri Jababeka III Cikarang diakhiri dengan  pembakaran secara simbolis dengan bersamaan Balepressed Pakaian Bekas di lakukan oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Teten Masduki, Kepala Bareskrim POLRI Komjen Pol Agus Adrianto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan perwakilan Kejaksaan Agung RI. *(Na) 

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Gelar Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Kesehatan di Daruba Pantai
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Kasatgas PRR: Sumur Bor dan Sanitasi Penyintas Bencana Masih Perlu Diperbanyak
Polres Bogor bersama Forkopimda Gelar KRYD, Antisipasi 3C
Apel Tiga Pilar Ops 21 Cipta Kondisi di Kecamatan Kelapa Gading
HUT ke-33, Kritik Pedas Mahasiswa Tak Terbendung
BRI BO Bintaro Gelar Sharing Session Penguatan Budaya Sadar Risiko dan Validasi Usaha Nasabah
Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli dan Himbauan Humanis di Buffer Area Pelabuhan

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:41 WIB

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Gelar Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Kesehatan di Daruba Pantai

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:19 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:25 WIB

Kasatgas PRR: Sumur Bor dan Sanitasi Penyintas Bencana Masih Perlu Diperbanyak

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:21 WIB

Polres Bogor bersama Forkopimda Gelar KRYD, Antisipasi 3C

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:59 WIB

HUT ke-33, Kritik Pedas Mahasiswa Tak Terbendung

Berita Terbaru

Berita Aktual

Polres Bogor bersama Forkopimda Gelar KRYD, Antisipasi 3C

Minggu, 1 Mar 2026 - 18:21 WIB