Anak Dibawah Umur Diduga Dianiaya, Keluarga Laporkan ke Polisi

- Jurnalis

Senin, 27 Februari 2023 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak Dibawah Umur Diduga Dianiaya, Keluarga Laporkan ke Polisi
Foto Ilustrasi


Jakarta – Albert Riyadi selaku Kuasa Hukum dari korban dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang terjadi sejak bulan Juni 2022 hingga Februari 2023 di kawasan Jakarta Barat membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Barat.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/176/II/SPKT/Polres Metro Jakbar/Polda Metro Jaya tanggal 27 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya hari ini laporan kami sudah diterima Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan kejahatan perlindungan anak,” kata Albert saat dijumpai di Polres Jakarta Barat, Senin (27/02/23).

Baca Juga :  Masyarakat Keluhkan Mahal dan Susahnya Pembuatan SIM, Calo Masih Merajalela di Gedung Satpas Polrestro Bekasi Kota, Begini Modusnya

Lebih lanjut, Albert berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat yang menindak lanjuti dengan cepat saat korban diperiksa.

“Tadi diperiksa si korban dan ibunya korban sebagai saksi. langsung kok diproses” sambungnya.

Dia juga berharap Kapolres Metro Jakarta Barat beserta jajarannya segera memproses kasus yang dilaporkannya tersebut, mengingat Undang-Undang kekerasan terhadap wanita masih menjadi sorotan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Jawa Barat dan Jakarta

Sekedar informasi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan, implementasi Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.

Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.*(Na) 

Berita Terkait

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated
Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal
Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi
Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara
Hakim Beberkan Kerugian Rp2,18 Triliun, Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:54 WIB

Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:47 WIB

Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus

Berita Terbaru

Berita Aktual

Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:15 WIB

Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:16 WIB