Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Breaking News
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTAnak Dibawah Umur Diduga Dianiaya, Keluarga Laporkan ke PolisiKomentar: 0

Anak Dibawah Umur Diduga Dianiaya, Keluarga Laporkan ke Polisi

Suara Realitas, 27 Februari 2023, 21:20 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf
Anak Dibawah Umur Diduga Dianiaya, Keluarga Laporkan ke Polisi
Foto Ilustrasi


Jakarta – Albert Riyadi selaku Kuasa Hukum dari korban dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang terjadi sejak bulan Juni 2022 hingga Februari 2023 di kawasan Jakarta Barat membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Barat.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/176/II/SPKT/Polres Metro Jakbar/Polda Metro Jaya tanggal 27 Februari 2023.

“Iya hari ini laporan kami sudah diterima Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan kejahatan perlindungan anak,” kata Albert saat dijumpai di Polres Jakarta Barat, Senin (27/02/23).

Baca Juga :  Kasus Tipu Gelap Sebesar 1 Miliar Berhasil Diungkap Polrestabes Surabaya

Lebih lanjut, Albert berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat yang menindak lanjuti dengan cepat saat korban diperiksa.

“Tadi diperiksa si korban dan ibunya korban sebagai saksi. langsung kok diproses” sambungnya.

Dia juga berharap Kapolres Metro Jakarta Barat beserta jajarannya segera memproses kasus yang dilaporkannya tersebut, mengingat Undang-Undang kekerasan terhadap wanita masih menjadi sorotan.

Baca Juga :  Heboh! Ratusan Meter Kabel Listrik Dicuri di Tengah Kondisi Pembangunan Proyek PSN, Oknum Internal PLN Diduga Terlibat?

Sekedar informasi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan, implementasi Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.

Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.*(Na) 

Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain