Hakim Beberkan Kerugian Rp2,18 Triliun, Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Dipenjara

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Majelis hakim menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022 mencapai Rp2,18 triliun.

‎‎Hakim Mardiantos menyatakan angka tersebut berdasarkan keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang disampaikan dalam persidangan serta diperkuat oleh jaksa penuntut umum.

‎‎Dalam putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, majelis hakim merinci kerugian terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kerugian lain sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Obat Tramadol di Tangerang Selatan hingga Dibeking Oknum Wartawan, Polisi Bungkam ?

‎‎Rincian kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan mencakup Rp127,9 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp544,6 miliar pada 2021, dan melonjak hingga Rp895,3 miliar pada 2022.

Adapun konversi kerugian dalam dolar AS menggunakan kurs terendah Rp14.105 per dolar AS pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

‎‎Majelis hakim membacakan penetapan tersebut dalam vonis terhadap Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021.

‎‎Keduanya dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara selama masa jabatan mereka, yakni pada 2020–2021, baik dalam program digitalisasi pendidikan maupun pengadaan CDM.

‎Dalam amar putusan, Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh 2 WNA China di PN Serang, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara setelah terbukti menikmati aliran dana korupsi sebesar Rp2,28 miliar.

‎Majelis hakim juga menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Jurist Tan.

‎Selain pidana penjara, kedua terdakwa masing-masing dijatuhi denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Khusus Mulyatsyah, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar, dengan ancaman subsider dua tahun penjara.

‎‎Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan
Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated
Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal
Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi
Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:54 WIB

Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Berita Terbaru

Peristiwa

Ada Mayat di Dalam Sumur, Warga Mauk Geger

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:16 WIB