Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTHakim Beberkan Kerugian Rp2,18 Triliun, Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek DipenjaraKomentar: 0
Berita Nasional

Hakim Beberkan Kerugian Rp2,18 Triliun, Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Dipenjara

Suara Realitas, 1 Mei 2026, 13:13 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

‎JAKARTA, suararealitas.co – Majelis hakim menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022 mencapai Rp2,18 triliun.

‎‎Hakim Mardiantos menyatakan angka tersebut berdasarkan keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang disampaikan dalam persidangan serta diperkuat oleh jaksa penuntut umum.

‎‎Dalam putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, majelis hakim merinci kerugian terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan.

Sementara itu, kerugian lain sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Baca Juga :  Kolaborasi BEM Fakultas Hukum UNIS Tangerang bersama GLC Law Office and Mediator

‎‎Rincian kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan mencakup Rp127,9 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp544,6 miliar pada 2021, dan melonjak hingga Rp895,3 miliar pada 2022.

Adapun konversi kerugian dalam dolar AS menggunakan kurs terendah Rp14.105 per dolar AS pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

‎‎Majelis hakim membacakan penetapan tersebut dalam vonis terhadap Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021.

‎‎Keduanya dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara selama masa jabatan mereka, yakni pada 2020–2021, baik dalam program digitalisasi pendidikan maupun pengadaan CDM.

‎Dalam amar putusan, Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga :  Teguh Santosa Lantik Pengurus JMSI DKI Jakarta, Dorong Penguatan Media Siber Profesional

Sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara setelah terbukti menikmati aliran dana korupsi sebesar Rp2,28 miliar.

‎Majelis hakim juga menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Jurist Tan.

‎Selain pidana penjara, kedua terdakwa masing-masing dijatuhi denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Khusus Mulyatsyah, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar, dengan ancaman subsider dua tahun penjara.

‎‎Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca tentangBerita Nasional
Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain