Relawan Anies Baswedan di Laporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Layanan Jasa Keuangan

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemilu di Indonesia merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun demikian. terdapat pihak-pihak atau oknum yang bertindak melanggar asas-asas dan nilai luhur demokrasi di Indonesia yakni dengan menggunakan politik uang yang sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. Politik uang menghasilkan pemimpin dengan kualitas rendah karena hanya pemimpin tanpa kualitas yang melakukan cara-cara suap dengan mengiming-imingi calon Pemilih.

Aliansi Masyarakat Pengawal Pemilu 2024 yang dikoordinatori oleh Ahmad Effendi secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan layanan jasa keuangan oleh relawan yang menamakan Anies Pemimpin 2024 (AP24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“kami menemukan bahwa Relawan Anies Pemimpin 2024 (AP24) telah melakukan upaya politik uang dengan mengedarkan kartu uang elektronik jenis Flazz BCA bergambar Anies Baswedan dan bertuliskan Anies Pemimpin 2024 disertai dengan tagline ‘Cerdas, Tegas, Tuntas’, dimana Anies Baswedan sendiri belum ditetapkan menjadi Calon Presiden oleh KPU RI selaku penyelenggara sah pemilu,” kata Ahmad kepada wartawan saat memberikan laporan ke Bank Indonesia, Jumat (27/1/2023).

Menurut ahmad , tindakan Relawan Anies Pemimpin 2024 (AP24) merupakan upaya penyalahgunaan layanan jasa keuangan kartu uang elektronik untuk politik uang digital (money politic digital) dengan modus kartu uang elektronik yang dapat diisi dengan saldo uang dengan jumlah tertentu, sehingga sangat menarik dan bisa mempengaruhi masyarakat untuk kepentingan politik Anies Baswedan.

Baca Juga :  Pemprov DKI Gelar Pekan Olahraga Organisasi Wanita DKI Jakarta 

“Politik uang adalah benalu atau racun demokrasi yang harus dibasmi karena merendahkan rakyat, menjadi jebakan untuk rakyat dan melemahkan pendidikan politik yang seharusnya diterima oleh rakyat, khususnya menjelang pesta demokrasi 5 tahunan pada tahun 2024 yang akan datang”, ujar ahmad

Oleh karena itu, berdasarkan tugas, tanggungjawab dan kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan Bank, mengenakan sanksi terhadap Bank dan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang mengatur kewenangan Bank Indonesia untuk memberikan persetujuan terkait pengembangan produk dan aktivitas uang elektronik dan atau Kerjasama dengan pihak lainnya, termasuk pemberian sanksi administratif kepada pihak Bank.

Maka dengan ini kami Aliansi Masyarakat Pengawal Pemilu 2024 menuntut;

1. Agar Bank Indonesia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait baik pihak Perbankan, vendor, Relawan AP24 dalam peredaran dan maupun toko online yang terlibat penyalahgunaan kartu uang elektronik Flazz BCA sebagai sarana politik uang digital yang mencederai demokrasi dan meresahkan masyarakat.

2. Bank Indonesia mendorong pihak BCA untuk menarik kartu uang elektronik Flazz BCA yang telah didesain guna kepentingan politik Anies Baswedan, sekaligus menegur Relawan AP24 dan pihak-pihak terkait dalam penyalahgunaan kartu uang elektronik tersebut.

Baca Juga :  Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

3. Kami juga meminta Bank Indonesia untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap Perbankan (Bank Pemerintah, Bank Swasta ataupun Bank Daerah) yang menjadi penyelenggara uang elektronik terkait dengan penggunaan alat pembayaran digital, agar tidak disalahgunakan sebagai sarana politik uang digital (money politic digital).

4. Bank Indonesia untuk segera berkoordinasi dengan OJK guna melakukan langkah — langkah preventif dengan membuat regulasi atau peraturan yang ketat terkait dengan penerbitan dan terhadap kartu uang elektronik, agar tidak penggunaan disalahgunakan sebagai sarana untuk tindak pidana pencucian uang, politik uang digital maupun tindak pidana lainnya.

5. Bank Indonesia agar memberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara dan atau pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa pembayaran terhadap penyelenggara uang elektronik yang melanggar ketentuan dan peraturan dalam layanan jasa keuangan berbasis digital.

“Kami berharap agar Bank Indonesia dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, apabila tidak maka kami akan kembali mendatangi Bank Indonesia sekaligus menurunkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa. Hal ini terkait dengan tanggungjawab kami untuk dapat mendukung proses pelaksanaan tahapan pemilu agar berjalan jujur, aman, lancar dan tertib sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. *(Na/SR

Berita Terkait

Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan
Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga
Gemuruh Diluar Stadion Utama Sumatera Utara, Suporter Timnas Rayakan Kemenangan Sambil Teriakan Yel-yel dan Nyalakan Flare
20 Pemburu Diamankan Polisi Usai Bocah Tewas Diserang Anjing di Jasinga

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56 WIB

Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:41 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor

Senin, 8 Juni 2026 - 13:01 WIB

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru