Pemkot Batam Terima 4 PSU Perumahan dari Pengembang

- Jurnalis

Senin, 10 Oktober 2022 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Batam Terima 4 PSU Perumahan dari Pengembang
Penyerahan PSU perumahan ditandai dengan penandatanganan bersama akta notaris oleh Direktur Pengembangan dan Sekertaris Daerah Kota Batam. (Foto: Ist/MC Pemko Batam)


Batam – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Provinsi Kepulauan Riau menerima 4 (empat) prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pihak pengembang perumahan pada Oktober 2022.

Sementara itu, penyerahan PSU Perumahan itu ditandai dengan penandatanganan bersama akta notaris pelepasan hak PSU Perumahan oleh Direktur Pengembangan dan Sekertaris Daerah Kota Batam di ruang rapat Sekda Batam, Senin (10/10/2022) yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, PSU Perumahan itu tersebut diserahkan langsung oleh pengembang Perumahan Bandara Mas, dengan luas total PSU 15.650 m2 senilai Rp 9.607,872,000. Kemudian, pengembang Perumahan Pondok Idaman dengan luas total PSU 15.023 m2 senilai 17.227.940.000.

Baca Juga :  Kapolsek Mauk Polresta Tangerang Pimpin Langsung Apel Pagi

Selanjutnya, dari pengembang Perumahan Buana Vista Tahap 1 dengan luas total PSU 45.203 m2 senilai 31.728.996.000, dan terakhir dari pengembang Perumahan Masyeba Permai Tahap III dengan luas total PSU 3.537 m2 senilai 2.834.268.000.

Bahkan, jumlah lokasi serah terima akta notaris PSU Perumahan sampai saat ini sudah mencapai 138 lokasi perumahan dan pada tahun 2022 telah dilakukan penyerahan sebanyak 11 lokasi perumahan.

“Kami terus mendorong agar pengembang segera menyerahkan PSU ke Pemko Batam,” ujar Sekda Batam Jefridin Hamid, dikutip dari laman media center Pemko Batam.

Baca Juga :  Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada pengembang perumahan untuk segera menyerahkan PSU, karena ini merupakan salah satu amanat peraturan pemerintah pusat sampai ke daerah.

“Bahwa pengembang itu wajib menyerahkan PSU maka segera diserahkan,” kata Sekda.

Maka bagi yang sudah menyerahkan, Sekda Jefridin sangat mengapresiasi dan ia pun berharap, PSU ini bisa bermanfaat ke depannya untuk masyarakat sekitar.

“Kedepannya, kami terus berupaya untuk melakukan percepatan serah terima PSU perumahan di Kota Batam,” tutupnya.*(SR)

Berita Terkait

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Berita Terbaru