Pemkot Batam Terima 4 PSU Perumahan dari Pengembang

- Jurnalis

Senin, 10 Oktober 2022 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Batam Terima 4 PSU Perumahan dari Pengembang
Penyerahan PSU perumahan ditandai dengan penandatanganan bersama akta notaris oleh Direktur Pengembangan dan Sekertaris Daerah Kota Batam. (Foto: Ist/MC Pemko Batam)


Batam – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Provinsi Kepulauan Riau menerima 4 (empat) prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pihak pengembang perumahan pada Oktober 2022.

Sementara itu, penyerahan PSU Perumahan itu ditandai dengan penandatanganan bersama akta notaris pelepasan hak PSU Perumahan oleh Direktur Pengembangan dan Sekertaris Daerah Kota Batam di ruang rapat Sekda Batam, Senin (10/10/2022) yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, PSU Perumahan itu tersebut diserahkan langsung oleh pengembang Perumahan Bandara Mas, dengan luas total PSU 15.650 m2 senilai Rp 9.607,872,000. Kemudian, pengembang Perumahan Pondok Idaman dengan luas total PSU 15.023 m2 senilai 17.227.940.000.

Baca Juga :  Tangkap Sindikat Mafia Tanah, Ombudsman Banten Apresiasi Polda Banten

Selanjutnya, dari pengembang Perumahan Buana Vista Tahap 1 dengan luas total PSU 45.203 m2 senilai 31.728.996.000, dan terakhir dari pengembang Perumahan Masyeba Permai Tahap III dengan luas total PSU 3.537 m2 senilai 2.834.268.000.

Bahkan, jumlah lokasi serah terima akta notaris PSU Perumahan sampai saat ini sudah mencapai 138 lokasi perumahan dan pada tahun 2022 telah dilakukan penyerahan sebanyak 11 lokasi perumahan.

“Kami terus mendorong agar pengembang segera menyerahkan PSU ke Pemko Batam,” ujar Sekda Batam Jefridin Hamid, dikutip dari laman media center Pemko Batam.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Terima Certificate of Appreciation dari PPWI Nasional

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada pengembang perumahan untuk segera menyerahkan PSU, karena ini merupakan salah satu amanat peraturan pemerintah pusat sampai ke daerah.

“Bahwa pengembang itu wajib menyerahkan PSU maka segera diserahkan,” kata Sekda.

Maka bagi yang sudah menyerahkan, Sekda Jefridin sangat mengapresiasi dan ia pun berharap, PSU ini bisa bermanfaat ke depannya untuk masyarakat sekitar.

“Kedepannya, kami terus berupaya untuk melakukan percepatan serah terima PSU perumahan di Kota Batam,” tutupnya.*(SR)

Berita Terkait

Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka
Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap
Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:55 WIB

Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka

Senin, 20 April 2026 - 09:10 WIB

Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:53 WIB

Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru