Kejari Kota Tangerang Laksanakan Eksekusi Penyetoran Uang ke Kas Negara

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kota Tangerang Laksanakan Eksekusi Penyetoran Uang ke Kas Negara

Tangerang – Tim Jaksa Eksekutor, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melaksanakan eksekusi penyetoran uang ke kas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun penyetoran tersebut, berdasarkan pada Putusan Majelis Hakim yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde), terhadap terpidana perkara tindak pidana Kepabeanan berupa Pidana Denda sebesar Rp1.400.834.445,8. 

Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Polanda menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4000 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1932/Pid.Sus/2019/PN. Tng tanggal 03 Februari 2020 dalam perkara tindak pidana Kepabeanan Terpidana Paluck Paryani berupa Pidana Denda sebesar Rp. 1.400.834.445,8. 

Baca Juga :  Ditjen PSLB3 Gelar Dialog “Kelola Sampah Menjadi Sumberdaya Produktif Menuju Zero Waste Zero Emission”

Lalu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 08 Agustus 2022 dalam perkara tindak pidana Korupsi Terpidana Vincentius Istikoro Murtiadji berupa Pidana Uang Pengganti sebesar Rp1.169.900.000.

“Bahwa sejak proses penuntutan di persidangan, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Bank BRI Cabang Tangerang,” ujar Erich Polanda dalam keterangannya, Kamis (29/9).

Baca Juga :  Momentum Ramadhan 1444 Hijriah, Ketum PADI Senantiasa Ajarkan Untuk Tetap Berbagi

Selanjutnya, kata Erich, guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara ini, uang rampasan yang dititipkan tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim diperhitungkan sebagai eksekusi Pidana Denda dan Pidana Uang Pengganti. “Dan telah kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Tangerang dengan nilai total semuanya sebesar Rp2.590.734.445,8,” tandasnya.*(Bar/SR)

Berita Terkait

KOWANI Tegaskan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar Konstitusional
Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit
Dandim 1710/Mimika Terima Audiensi Ketua KPU Mimika, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Sinergitas
Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026
Wakil Bupati bersama Anggota DPRD Bogor Menyusuri Sejarah: Napak Tilas HJB ke-544
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Targetkan Jutaan Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Nasional
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok, Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:48 WIB

KOWANI Tegaskan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar Konstitusional

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:44 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Wakil Bupati bersama Anggota DPRD Bogor Menyusuri Sejarah: Napak Tilas HJB ke-544

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Targetkan Jutaan Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Nasional

Berita Terbaru