Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTTim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Lakukan Proses Penyerahan TSK dan BB kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten TangerangKomentar: 0

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Lakukan Proses Penyerahan TSK dan BB kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Suara Realitas, 11 Agustus 2022, 23:45 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Lakukan Proses Penyerahan TSK dan BB kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Banten – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua tahun 2021 dan tahun 2022.

Terdapat empat orang tersangka yang diserahkan diantaranya tersangka berinisial Z, jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua. Lalu, tersangka AP, PNS dengan Jabatan Staf atau Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang, tersangka MBI sebagai Tenaga Honorer Bagian Kasir atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua, dan tersangka B Swasta atau Mantan Pegawai yang membuat aplikasi Samsat. 

Baca Juga :  Zakky Ketua PJPT: Pernyataan Kades Wanakerta Diduga Mengarah ke Ujaran Kebencian

“Bahwa dalam pelaksanaan tahap II tersebut terdapat 4 (empat) orang tersangka yang diserah terimakan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga :  Waka Polres Wonogiri Kagum dengan Bangunan Pos Kamling 'Joglo Gomerto'

Menurutnya, memperlancar proses penuntutan maka tersangka Z, AP, MBI, dan B ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.

“Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2022,” tandasnya.*(Bar/SR)

Lihat Regional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Regional
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain