Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Lakukan Proses Penyerahan TSK dan BB kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Lakukan Proses Penyerahan TSK dan BB kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Banten – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua tahun 2021 dan tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat empat orang tersangka yang diserahkan diantaranya tersangka berinisial Z, jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua. Lalu, tersangka AP, PNS dengan Jabatan Staf atau Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang, tersangka MBI sebagai Tenaga Honorer Bagian Kasir atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua, dan tersangka B Swasta atau Mantan Pegawai yang membuat aplikasi Samsat. 

Baca Juga :  Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis

“Bahwa dalam pelaksanaan tahap II tersebut terdapat 4 (empat) orang tersangka yang diserah terimakan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga :  Binda Sumut Gandeng Kemenkumham Gelar Vaksinasi bagi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Menurutnya, memperlancar proses penuntutan maka tersangka Z, AP, MBI, dan B ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.

“Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2022,” tandasnya.*(Bar/SR)

Berita Terkait

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Berita Terbaru