Salah Satu Pendiri Bluebird Group Ajukan Uji Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan oleh Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah Satu Pendiri Bluebird Group Ajukan Uji Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan oleh Polda Metro Jaya

Jakarta– Elliana Wibowo, salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird yang juga pemegang saham di Blue Bird melalui Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group DR. S. Roy Rening, S.H., M.H dan partner melakukan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (08/08/2022). 

“Permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya dari klien kami ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskan penghentian penyidikan terhadap kasus kekerasan fisik-psikis (pengeroyokan dan/atau penganiayaan) terhadap Elliana Wibowo dan Alm Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo). Alm surjo Wibowo adalah salah satu pendiri blue bird dan pemegang saham awal PT Blue Bird,” kata Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group Davy Helkiah Radjawane, SH dan partner saat dimintai keterangan oleh wartawan di Jakarta.

Hingga saat ini, ujar Davy, Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyokan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di Ruang Rapat Direksi Gedung Pusat PT Blue Bird.

Atas dasar tersebut, lanjut Davy, Ibu Elliana Wibowo memutuskan mengajukan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.

Menurut Davy, permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya itu berdasarkan pada penetapan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak berdasar karena penyidikan sebelumnya telah menghasilkan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Baca Juga :  Dr. Hendrawan Saragi Ketua Pendekar Indonesia Hadiri Diskusi Kilas Balik Indonesia 2022 Terkait Sosial, Budaya Dan Ekonomi

“Selain itu, juga telah muncul perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Pra peradilan No 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel yang memerintahkan agar Penyidik Kepolisian melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Davy menegaskan, putusan Pra Peradilan PN Jakarta Selatan juga telah berkekuatan hukum tetap dan untuk itu tidak ada kemungkinan lain kecuali melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Upaya hukum ini dilakukan, agar Ibu Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik-psikis segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahli waris dari pendiri Blue Bird Group,” pungkasnya.*(Ana/SR)

Berita Terkait

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji
Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya
Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergi Kamtibmas 
JJOS Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Terminal Nusantara Pura

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50 WIB

Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:53 WIB

Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

Berita Terbaru