Oknum Guru Jual LKS, Kepsek Diminta Tegas Berikan Sanksi

- Jurnalis

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru Jual LKS, Kepsek Diminta Tegas Berikan Sanksi

Kabupaten Tangerang – Seorang oknum guru SDN di Kabupaten Tangerang, berinisial A melakukan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada muridnya. Hal tersebut jelas bertentangan dengan anturan pemerintah dimana saat ini menggunakan kurikulum merdeka.

Ditemui diruangannya, Kepala Sekolah Ngariman mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi untuk mendapatkan bukti yang jelas dari informasi yang beredar.

“Saya masih cari-cari bukti dan informasi yang jelas terkait informasi itu,” ungkap Ngariman saat dimintai keterangan dilokasi.

Sementara itu, menurut narasumber mengungkapkan bahwa selain menjual LKS, oknum guru itu juga kerap mengeluarkan kata-kata kasar dalam proses mengajar, dikhawatirkan hal tersebut berdampak pada mental anak.

“Jadi kita disuruh beli LKS itu Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu) sama ibu A, padahal kepala sekolah sendiri ngomong tidak ada LKS karna pakai kurikulum merdeka,” ungkap narasumber selaku orang tua murid yang enggan disebut namanya kepada wartawan.

Baca Juga :  Siti Nurbaya: Hutan Mangrove di Indonesia Capai 31Juta Hektar

Tambah dia, omongannya juga sering kasar ke murid dan gebrak gebrak meja kalo marah itu engga pantas lah klo guru ngajarnya ngomong kasar kaya gitu kalau menurut saya.

Orang tua murid berharap, pihak Kepala Sekolah atau dinas terkait memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut, dikhawatirkan apabila dibiarkan akan mencoreng nama sekolah dan nama baik guru-guru lain.*(HP/SR)

Berita Terkait

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Pentas Seni Islami dan Pelepasan Siswa TK Islam El-Syifa Berlangsung Meriah, Tampilkan Kreativitas dan Syiar Keislaman
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
Sudin Pendidikan JB I Terima Ribuan Aduan SPMB 2026, Siagakan 238 Sekolah dan Posko Layanan
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan E-Ijazah Jenjang SD Tahun 2026
Satlantas Polres Cirebon Kota Edukasi Santri Pondok Pesantren Jagasatru Soal Keselamatan Berlalu Lintas
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:48 WIB

Pentas Seni Islami dan Pelepasan Siswa TK Islam El-Syifa Berlangsung Meriah, Tampilkan Kreativitas dan Syiar Keislaman

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Senin, 8 Juni 2026 - 13:37 WIB

Sudin Pendidikan JB I Terima Ribuan Aduan SPMB 2026, Siagakan 238 Sekolah dan Posko Layanan

Berita Terbaru