Girang, Penantian Panjang Warga Desa Muara Terkena Relokasi PIK2 Akhirnya Terima SHM

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Girang, Penantian Panjang Warga Desa Muara Terkena Relokasi PIK2 Akhirnya Terima SHM

TANGERANG – Ratusan kepala keluarga yang terelokasi pengembang PIK2 di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga “girang” alias bergembira, lantaran surat kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dinantikan sudah diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses serah terima itu berangsur mulai dari Rabu (9/3) hingga Jumat (11/3) saat ini di Notaris Ahmad Fikrie Alchaibary, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Yang turut dihadiri para pemilik sertipikat dan perwakilan Manajemen PIK2, serta Kepala Desa Muara selaku saksi.

Kepala Desa Muara, Syarifudin mengatakan, bahwa total seluruh bidang tanah warga RW 03 yang terkena relokasi pada tahun 2016 sebelumnya sebanyak 151 bidang. Kemudian, ia mengungkap bahwa, seluruh bidang tersebut hampir sudah selesai di sertipikatkan sebanyak 145 SHM, sisanya masih berproses.

“Untuk bidang tanah seluruhnya 151 bidang yang terkena relokasi pada tahun 2016. Alhamdulillah, sudah mendekati tuntas dari keseluruhan bidang, yang rampung sebanyam 142 SHM,” ungkap Syarif kepada wartawan, Jum’at (11/3/2022).

Sambung Syarif, sisa bidang tanah yang belum jadi surat saat ini masih dilakukan proses, karena berkas-berkas dokumen pendukung yang diwajibkan warga ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) masih harus dilengkapi. “Tapi, saya yakini semua beres dalam waktu dekat tanpa ada hambatan,” sambungnya.

Baca Juga :  Camat Sepatan Pimpin Rakor Jelang Kirab Pemilu 2024

Selaku orang nomor satu di desa nya, Syarif mengucapkan terima kasih kepada pengembang PIK2 yang telah memberikan kepastian kepemilikan tanah berupa surat SHM kepada warga RW 03 yang terkena relokasi, hingga prosesnya ditanggung oleh pengembang PIK2.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak, dan bersyukur kepada PIK2 yang sudah menunaikan janjinya kepada warga saya yang terkena relokasi dalam hal kepastian kepemilikan surat tanah berupa SHM ditanggung pengembang tanpa ada membebankan biaya seper pun,” ujar Syarif.

Sementara itu, warga Kampung Garapan Saman (62) mengaku girang atas telah jadi sertipikat sebidang tanah miliknya dengan luas 171 meter persegi. Ia katakan, sebelum terbit mengaku was-was karena belum menerima kepastian secara autentik atau bukti tertulis.

“Saya ucapkan makasih yang sebesar-besarnya buat PIK2 penantian bertahun-tahun kepastian kepemilikan surat tanah terwujud langsung SHM. Pokoknya top lah, bukti kalau menjamin hak dan kenyaman rakyat kecil disekitar proyek dia,” ucap Saman.

Warga asli Desa Muara ini pun bandingkan tempat tinggalnya dirinya sebelum direlokasi. Saman katakan, sangat jauh berbeda kenyamanan dengan sesudah di relokasi lantaran penataan ruang untuk pemukiman yang sangat layak. 

Baca Juga :  Program Kemaslahatan, Dewan Muhammad Rizal Bersama BPKH RI Salurkan Bantuan Ambulance dan Mobil Jenazah di Kronjo

“Udah surat terbukti jadi, terus yang saya apresiasi dari pengembang PIK2 ini merelokasi rumah kami dengan nyaman dan layak terbukti penataan ruang buat pemukimannya bagus, setiap rumah menghadap ke jalan tersedia saluran air dan jalannya cukup lebar kaya muat mobil dua lah,” kata pria profesi nelayan ini.

Senada, Basuki (60) mengungkapkan, pada hari Jumat ini sudah menerima surat kepemilikan dua bidang tanah berupa SHM. Respon pria pekerja buruh harian lepas beserta istri, dan anaknya ini pun gembira saat prosesi serah terima, dan membantah informasi yang buruk.

“Makasih buat PIK2 udah nempati janjinya untuk surat sertipikat tanah buat kami-kami ini yang terkena relokasi. Saya nerima dua surat SHM, sesuai sama bidang yang sebelumnya di surat AJB (Akte Jual Beli) yang luas 400 meter persegi,” ujar Basuki.

Lanjut, kata Basuki, pokoknya saya bantah itu informasi yang buruk diluaran, kalo kita ga dikasih kepastian kepemilikan tanah, dan gak nyaman tinggal di tempat yang baru.

Penulis: Bar

Editor: Za

Berita Terkait

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Berita Terbaru