Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTGirang, Penantian Panjang Warga Desa Muara Terkena Relokasi PIK2 Akhirnya Terima SHMKomentar: 0

Girang, Penantian Panjang Warga Desa Muara Terkena Relokasi PIK2 Akhirnya Terima SHM

Suara Realitas, 11 Maret 2022, 19:36 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf

 

Girang, Penantian Panjang Warga Desa Muara Terkena Relokasi PIK2 Akhirnya Terima SHM

TANGERANG – Ratusan kepala keluarga yang terelokasi pengembang PIK2 di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga “girang” alias bergembira, lantaran surat kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dinantikan sudah diterima.

Proses serah terima itu berangsur mulai dari Rabu (9/3) hingga Jumat (11/3) saat ini di Notaris Ahmad Fikrie Alchaibary, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Yang turut dihadiri para pemilik sertipikat dan perwakilan Manajemen PIK2, serta Kepala Desa Muara selaku saksi.

Kepala Desa Muara, Syarifudin mengatakan, bahwa total seluruh bidang tanah warga RW 03 yang terkena relokasi pada tahun 2016 sebelumnya sebanyak 151 bidang. Kemudian, ia mengungkap bahwa, seluruh bidang tersebut hampir sudah selesai di sertipikatkan sebanyak 145 SHM, sisanya masih berproses.

“Untuk bidang tanah seluruhnya 151 bidang yang terkena relokasi pada tahun 2016. Alhamdulillah, sudah mendekati tuntas dari keseluruhan bidang, yang rampung sebanyam 142 SHM,” ungkap Syarif kepada wartawan, Jum’at (11/3/2022).

Sambung Syarif, sisa bidang tanah yang belum jadi surat saat ini masih dilakukan proses, karena berkas-berkas dokumen pendukung yang diwajibkan warga ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) masih harus dilengkapi. “Tapi, saya yakini semua beres dalam waktu dekat tanpa ada hambatan,” sambungnya.

Baca Juga :  Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Selaku orang nomor satu di desa nya, Syarif mengucapkan terima kasih kepada pengembang PIK2 yang telah memberikan kepastian kepemilikan tanah berupa surat SHM kepada warga RW 03 yang terkena relokasi, hingga prosesnya ditanggung oleh pengembang PIK2.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak, dan bersyukur kepada PIK2 yang sudah menunaikan janjinya kepada warga saya yang terkena relokasi dalam hal kepastian kepemilikan surat tanah berupa SHM ditanggung pengembang tanpa ada membebankan biaya seper pun,” ujar Syarif.

Sementara itu, warga Kampung Garapan Saman (62) mengaku girang atas telah jadi sertipikat sebidang tanah miliknya dengan luas 171 meter persegi. Ia katakan, sebelum terbit mengaku was-was karena belum menerima kepastian secara autentik atau bukti tertulis.

“Saya ucapkan makasih yang sebesar-besarnya buat PIK2 penantian bertahun-tahun kepastian kepemilikan surat tanah terwujud langsung SHM. Pokoknya top lah, bukti kalau menjamin hak dan kenyaman rakyat kecil disekitar proyek dia,” ucap Saman.

Warga asli Desa Muara ini pun bandingkan tempat tinggalnya dirinya sebelum direlokasi. Saman katakan, sangat jauh berbeda kenyamanan dengan sesudah di relokasi lantaran penataan ruang untuk pemukiman yang sangat layak. 

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Mauk Polresta Tangerang Lakukan Pengecekan Stok Harga Minyak Goreng di Toko Waralaba

“Udah surat terbukti jadi, terus yang saya apresiasi dari pengembang PIK2 ini merelokasi rumah kami dengan nyaman dan layak terbukti penataan ruang buat pemukimannya bagus, setiap rumah menghadap ke jalan tersedia saluran air dan jalannya cukup lebar kaya muat mobil dua lah,” kata pria profesi nelayan ini.

Senada, Basuki (60) mengungkapkan, pada hari Jumat ini sudah menerima surat kepemilikan dua bidang tanah berupa SHM. Respon pria pekerja buruh harian lepas beserta istri, dan anaknya ini pun gembira saat prosesi serah terima, dan membantah informasi yang buruk.

“Makasih buat PIK2 udah nempati janjinya untuk surat sertipikat tanah buat kami-kami ini yang terkena relokasi. Saya nerima dua surat SHM, sesuai sama bidang yang sebelumnya di surat AJB (Akte Jual Beli) yang luas 400 meter persegi,” ujar Basuki.

Lanjut, kata Basuki, pokoknya saya bantah itu informasi yang buruk diluaran, kalo kita ga dikasih kepastian kepemilikan tanah, dan gak nyaman tinggal di tempat yang baru.

Penulis: Bar

Editor: Za

Lihat Regional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Regional
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain