Terjerat Kasus Ganja, Polisi Beberkan Penangkapan Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial AP

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Terjerat Kasus Ganja, Polisi Beberkan Penangkapan Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial AP

SUARAREALITAS.com, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo dalam keterangannya mengatakan, terkait penangkapan publik figure yang merupakan seorang aktor sekaligus musisi berinisial AP (26) terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AP ditangkap di kediamannya di daerah Klender Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, anggota Kepolisan dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP Danang Setiyo dan Kanit 3 Resnarkoba AKP Laksamana berhasil mengamankan barang bukti narkotika.

Baca Juga :  Jaga Kearifan Lokal Masyarakat, OIKN Konsepkan Museum Kehidupan

” Di temukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, dan 21 butir alprazolam. Alprazolam yang bersangkutan mendapatkan nya dengan resep dokter,” ujar Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13/1/2022. 

Endra menjelaskan, kami juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman pelaku.

“Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja, dan biji ganja tersebut positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja),” katanya.

Baca juga: Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial AP Ditangkap Polisi Terkait Narkoba 

Lanjut, masih kata Endra, terhadap urine yang bersangkutan pun terbukti positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja).

Baca Juga :  Himbauan Kamtibmas Jaga Jakarta, Jaga Pelabuhan Muara Angke

Pengakuan tersangka AP terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari Senin kemarin, 10 Januari 2022 di studio musik miliknya di dalam rumah dikawasan Klender Jakarta Timur.

“Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut, agar merasa lebih tenang, dan rileks,” ujar Endra Zulpan.

Dimana, lanjut Zulpan menerangkan, yang bersangkutan AP mengenal ganja dari tahun 2011, dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, publik figure berinisial AP dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.*(Red)

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 
Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival
Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025
Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Akses Pariwisata Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Berita Terbaru