Capai Miliaran Rupiah, Satreskrim Polres Jakbar Buka Pengaduan Kasus Investasi Bodong Berkedok Maybank Gift

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat buka posko pengaduan korban kasus investasi bodong berkedok Maybank Gift

Suararealitas.com, JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membuka pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban atas kasus investasi deposito fiktif berkedok Maybank Gift.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan PAN (28) sebagai tersangka.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga :  Pengacara di Jakarta Ditangkap! Bawa Senpi Ilegal, Sabu, Ganja, dan Airsoft Gun

“Jadi kalau keuntungannya di atas dari 5-6 persen patut diwaspadai,” lanjutnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang menjadi korban terkait kasus investasi deposito fiktif ini. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,28 Miliar.

Lebih lanjut Bismo mengatakan, PAN melakukan modusnya ini sejak tahun 2018 lalu, hingga berakhir usai PAN tertangkap disebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam menyakinkan para korbannya, PAN mengaku sebagai petugas Maybank dengan jabatan Managing Development Program. PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar tujuh sampai 11 persen setiap tiga bulan.

Baca Juga :  KKL II Pemuda Katolik Resmi Dibuka, Momen Perkuat Akselerasi Program-program Strategis Pasca Pemilu 2024

Tidak hanya itu, PAN juga menjanjikan satu gram emas jika para nasabah melakukan deposito dengan kelipatan sebesar Rp 10 juta.

Namun faktanya, ketika korban ingin mendapatkan keuntungan dengan profit tersebut, hanya beberapa korban saja yang mendapatkan hadiah tersebut.

“Ada yang baru dapat sekali, ada yang terus-terusan tidak dapat, kemudian ketika ingin mencairkan juga tidak bisa,” beber Bismo.

Atas perbuatannya, PAN dikenakan Pasal 378 Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.*(Red)

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 
Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival
Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Senin, 27 Okt 2025 - 08:57 WIB