UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

- Jurnalis

Sabtu, 1 Mei 2021 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararealitas.com, Jakarta – Pengertian lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut (lebak) dan lahan tidak beririgasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. Mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

b. Mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

c. Mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani

d. Memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani

e. Mewujudkan keseimbangan ekologis

f. Mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian

Lahan pertanian pangan dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga :  101 Urban Jakarta Tawarkan Paket Bukber Sultan di Maroko dan Fasilitas Ballroom Dengan Kapasitas 200 Pax

Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Dalam peraturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, peraturan dalam pelaksanaannya mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan kewajibannya untuk mensejahterakan rakyat melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pemerintah perlu menetapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, selanjutnya dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar alih fungsi lahan dapat dicegah dan lahan pertanian pangan dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian abadi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Pencabulan Anak

Makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.

Perlu didata kembali berapa sebenarnya luas lahan pertanian yang ada saat ini, berapa persen yang sudah terkonversi ke lahan perkebunan, pabrik dan perumahan. Data luas lahan pertanian sangat dibutuhkan agar program yang ada di Kementan bisa tetap sasaran.

Keberadaan UU No 41 tahun 2009 sangat penting untuk melindungi lahan pertanian pangan, pemberdayaan petani dan mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. 

Penulis : Tonny Saritua Purba

(Ketua Bidang Pertanian Dewan Pimpinan Nasional SOKSI)

Berita Terkait

UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.
LESIM Luruskan Informasi Soal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang
Jumat Peduli Bagian Logistik Polres Priok Berikan Makanan Bagi Sesama Di Hari Penuh Berkah
Kapolres Priok Pimpin Pengamanan Konferensi Pers, Polri-Bea Cukai Ungkap Modus Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk Turunan CPO Senilai Rp2,8 Triliun di Tanjung Priok
Jakarta Utara Resmi Sambut Pejabat Baru: Wali Kota Tekankan Loyalitas, Etika, dan Profesionalisme
Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak ikut serta dalam Kegiatan Latihan Kesiapsiagaan Operasi (LKO) TNI TA. 2025
PT SPSL BERSAMA PT API MENGAJAK SISWA SMA NEGERI 2 CIBITUNG MENGENAL INDUSTRI KEPELABUHANAN MELALUI ‘PELINDO MENGAJAR’
Perluas Jangkauan Layanan Internasional, PT Pelindo Solusi Logistik Jalin Kerjasama Strategis dengan Uni-Star Logistics

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 14:40 WIB

UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

Jumat, 7 November 2025 - 14:27 WIB

LESIM Luruskan Informasi Soal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

Jumat, 7 November 2025 - 12:37 WIB

Jumat Peduli Bagian Logistik Polres Priok Berikan Makanan Bagi Sesama Di Hari Penuh Berkah

Jumat, 7 November 2025 - 10:39 WIB

Kapolres Priok Pimpin Pengamanan Konferensi Pers, Polri-Bea Cukai Ungkap Modus Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk Turunan CPO Senilai Rp2,8 Triliun di Tanjung Priok

Jumat, 7 November 2025 - 09:57 WIB

Jakarta Utara Resmi Sambut Pejabat Baru: Wali Kota Tekankan Loyalitas, Etika, dan Profesionalisme

Berita Terbaru

Berita Aktual

LESIM Luruskan Informasi Soal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:27 WIB