Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Salah Satu Rusunawa Di Kota Depok

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Salah Satu Rusunawa Di Kota Depok

Suararealitas.com, Depok – Kekerasan terhadap   anak di bawah umur,  menjadi sorotan publik. Perbuatan ini seyogyanya  tidaklah dapat dipandang ringan, karena Pasal UUPA Pasal 80. Sangat setimpal hukumnya bagi para pelaku. Korban kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan berinisial A (10 tahun), anak dari pedagang kue di Kota Depok, menjadi korban kekerasaan yg dilakukan oleh (PR) 35.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain melakukan tindakan kekerasan, ST berusaha melakukan dugaan penghasutan kepada penghuni rumah singgah lainnya. “Kasus penganiayaan tersebut dilakukan upaya mediasi melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Cimanggis. Pihak UPT telah mengundang kepada para pihak untuk dapat diselesaikan, sayangnya pelaku tidak menunjukan itikad baik untuk hadir memenuhi panggilan pihak pengelola UPT salah satu Rusunawa di Kota Depok. 

Baca Juga :  Polisi Bantu Satu Keluarga Terlantar Pulang ke Bandung dari Pelabuhan Tanjung Priok

Pertemuan selesai tanpa ada hasil kesepakatan. Pada tanggal 17 Maret 2021 pukul 16.50 WIB. Terjadi kembali peristiwa penganiayaan yang sama, PR sebagai eksekutor memukul kepala A (10) membekas benjolan dan dugaan memerintahkan/ menyuruh orang lain untuk melakukan upaya kekerasan yang sama. 

“Alhasil kepala dan punggung belakang membiru akibat sabetan benda tumpul yg dilakukan oleh N. Warga lain histeris agar PR dan Orang Tua N yang berada dilokasi segera menghentikan kekerasan.

“Namun yang terjadi kedua ibu muda tersebut menantang balik tersebut dilakukan baik oleh PR (35) serta melibatkan orang lain melakukan upaya kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan dalam ketentuan perundang-undangan.  

Baca Juga :  Bagikan 5600 Masker Medis Gratis, 3 Pilar Kep Seribu Terus Cegah Penyebaran Covid-19

Pasal 80 UUPA. Jerat hukum menanti  kepada para pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Banyak warga singgah lainnya merasa  terganggu dengan ulah atau tindakan PR (35 tahun) yang di luar batas tersebut. 

“Warga berharap adanya rasa keadilan terhadap korban dimata hukum. Dan warga berharap pihak UPT mengambil langkah tegas memutus mitra sewa singgah kepada siapapun yang membuat ketidaknyamanan dilingkup Rusunawa.****RI

Berita Terkait

Kasatgas PRR: Sumur Bor dan Sanitasi Penyintas Bencana Masih Perlu Diperbanyak
Polres Bogor bersama Forkopimda Gelar KRYD, Antisipasi 3C
Apel Tiga Pilar Ops 21 Cipta Kondisi di Kecamatan Kelapa Gading
HUT ke-33, Kritik Pedas Mahasiswa Tak Terbendung
BRI BO Bintaro Gelar Sharing Session Penguatan Budaya Sadar Risiko dan Validasi Usaha Nasabah
Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli dan Himbauan Humanis di Buffer Area Pelabuhan
Apresiasi Kinerja, BRI Kanca Jelambar Berikan Reward AMKKM BRILife kepada Pekerja Berprestasi
Buka Rekening Tanpa Antre: Kemudahan Layanan Digital CS di BRI Cabang Hayam Wuruk

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:25 WIB

Kasatgas PRR: Sumur Bor dan Sanitasi Penyintas Bencana Masih Perlu Diperbanyak

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:21 WIB

Polres Bogor bersama Forkopimda Gelar KRYD, Antisipasi 3C

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:50 WIB

Apel Tiga Pilar Ops 21 Cipta Kondisi di Kecamatan Kelapa Gading

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:59 WIB

HUT ke-33, Kritik Pedas Mahasiswa Tak Terbendung

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:31 WIB

BRI BO Bintaro Gelar Sharing Session Penguatan Budaya Sadar Risiko dan Validasi Usaha Nasabah

Berita Terbaru

Berita Aktual

Polres Bogor bersama Forkopimda Gelar KRYD, Antisipasi 3C

Minggu, 1 Mar 2026 - 18:21 WIB

TNI-Polri

Apel Tiga Pilar Ops 21 Cipta Kondisi di Kecamatan Kelapa Gading

Minggu, 1 Mar 2026 - 16:50 WIB