JAKARTA, suararealitas.co – Masyarakat di kawasan Jakarta Barat mencurigai adanya dugaan zat-zat kimia terlarang dalam es kristal yang di jual oleh salah satu distributor terbesar di wilayahnya. Pasalnya, mereka merasakan aneh setelah mengonsumsinya.
“Ketika habis mengonsumsinya itu bang merasa tenggorokkan seperti ada yang ganjal, bahkan beberapa hari malah jadi sakit tenggorokkan yang berujung batuk-batuk,” ujar masyarakat berinisial RAK kepada suararealitas.co, Rabu (16/4/2025).
“Saya curiga itu es kristal yang dijual distributor gak beres bang, jangan-jangan diduga ada campuran kimia nya lagi,” sambungnya.
RAK pun meminta kepada instansi terkait untuk telusuri distributor tersebut mendapatkan supplay es kristal dari pihak mana.
Selain itu, dia juga berharap agar periksa soal kelengkapan perizinannya.
Menurut sumber yang enggan menyebutkan namanya, bahwa terkait kesterilan es kristal Hokita yang di jual distributor yang berada di Jl. Jelambar Jaya 4 No.23, RT.10/RW.2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat diduga belum mempunyai izin terkait dengan hasil laboratorium untuk penggunaan air tersebut, dan BPOM.
Bahkan, penggunaan air tanah untuk kegiatan produksi es batu yang tidak terkena pajak, sehingga memperkaya diri sendiri.
Menanggapi dari sisi kesehatan lingkungan, Kasudin Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari mengatakan, bahwa untuk es kristal yang langsung dikonsumsi terlebih dahulu harus mengetahui dipastikan sudah memenuhi syarat dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang memenuhi baku mutu air minum sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.
“Jika hasil laboratorium nya tidak memenuhi baku mutu air minum terutama parameter mikrobiologi (e.coli dan total coli form), sebaiknya dilakukan pengolahan dulu baru dikonsumsi (misalnya dengan merebus untuk membunuh bakteri), jika parameter kimia tidak memenuhi baku mutu, sebaiknya jangan dikonsumsi,” ungkap Erizon saat dimintai keterangan suararealitas.co via WhatsApp, Kamis (20/3).
Erizon mengaku, bahwa jika terbukti tidak layak (dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium yang tidak memenuhi baku mutu air minum), tugas instansi-instansi terkait untuk melakukan pembinaan sebelum dilakukan penindakan oleh instansi yang berwenang.
“Peran Sudin Kesehatan ialah memberikan penyuluhan dan edukasi terkait personal hygiene dan sanitasi proses pengolahan es batu (adanya sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah dan penanggung jawab) tempat pengolahan pangan,” pungkasnya.
Permintaan BPOM kepada Perusahaan Es Batu
Diberitakan sebelumnya, BPOM meminta semua perusahaan es batu untuk mendaftarkan diri dan mengevaluasi kelayakan industri es batu tersebut.
Izin edar BPOM adalah tanda resmi bahwa kualitas produk terjamin dan bebas dari kandungan yang berbahaya untuk konsumen.
Sertifikasi pangan adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk yang dijual untuk konsumsi manusia.
Selain terdaftar di BPOM, es batu kristal juga bisa memiliki sertifikasi lain, seperti; Sertifikasi HACCP, Sertifikasi GMP, Sertifikasi HALAL dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk memastikan keamanan es batu, BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi es batu.
Hingga berita ini diterbitkan, suararealitas.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait sejak Kamis, 20 Maret 2025 lalu namun belum direspon. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.