Mengaku Wartawan, Pria di Bali Peras Sejumlah Pihak dengan Intimidasi

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: mengaku wartawan alias wartawan gadungan. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI: mengaku wartawan alias wartawan gadungan. (Foto: Istimewa).

BALI, suararealitas.co – Seorang laki-laki berinisial INS (46) yang mengaku sebagai wartawan dengan nama Dede dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan.

Dalam sejumlah laporan, Dede juga disebut-sebut mengaku sebagai anggota Mabes Polri guna menakut-nakuti para korban.

Berdasarkan penelusuran terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sedikitnya enam laporan telah masuk terhadap oknum yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tercatat, laporan itu tertanda SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN No. Reg. : STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI; No.Reg.: STPL/ 805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841 /V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.

Berdasarkan laporan-laporan yang ada, salah satu pelapor yang tak disebut namanya melaporkan Dede atas dugaan pencemaran nama baik setelah dituduh melakukan pengambilan uang secara tidak sah di sebuah warung makan di wilayah Gianyar. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pelapor.

Baca Juga :  Tinjau Makan Bergizi Gratis, Menkopolkam Apresiasi Kualitas dan Gizi Makanan

Pelapor lain menyebut telah menerima ancaman dari Dede melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Dede diduga melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan melaporkan pelapor ke Kapolri.

Ada pula laporan terkait dugaan pengancaman melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, yang dilakukan dengan menggunakan nomor yang sama. Dalam kasus ini, Dede juga disebut mengaku sebagai pemilik sebuah media.

Seorang pelapor lainnya menyebut bahwa Dede telah melanggar Undang-Undang ITE dengan cara merekam percakapan secara diam-diam dan menyebarkannya tanpa izin, serta meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada pelapor.

Selain itu, laporan lain juga menuduh Dede melakukan pemerasan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 378 KUHP, karena adanya dugaan permintaan uang secara paksa dan penyebaran informasi palsu.

Hingga kini, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan oleh aparat Polda Bali. Meski menggunakan nama dan modus yang sama, yakni mengaku sebagai wartawan bernama Dede, pihak berwenang belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap dari terlapor.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan 'MinyaKita' Tak Sesuai Takaran pada Label Kemasan

“Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pelaku dan motif di balik perbuatannya,” ujar salah satu petugas di Polda Bali yang enggan disebutkan namanya.

Jika terbukti bersalah, terlapor terancam dijerat dengan berbagai pasal pidana, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikonfirmasi mengenai sejumlah laporan ini, Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy menerangkan, kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi.

“Ini tinggal periksa ahli bang (terkait berita yang Terlapor buat), namun koordinasi awal, menurut ahli ini adalah Produk Pers, jadi yg berlaku UU Pers, Tidak bisa di Proses Pidana, mungkin nanti habis periksa ahli akan kami gelarkan,” ujarnya.

Sementara mengenai laporan dugaan pemerasan, sudah dilakukan penyelidikan dan menunggu gelar perkara untuk menaikan ke proses penyidikan.

“Dalam waktu dekat, dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan,” tutupnya.

Berita Terkait

Jual Rumah Tanpa Izin Istri, Rombongan Notaris dan Pembeli Intimidasi Korban KDRT‎‎
Pendidikan Gratis Jadi Tuntutan LMID ke Mahkamah Konstitusi Terkait UU Sisdiknas
Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall
Duh! Peredaran Obat Tramadol di Wilayah Karawaci, APH Tutup Mata ?
Masyarakat Keluhkan Mahal dan Susahnya Pembuatan SIM, Calo Masih Merajalela di Gedung Satpas Polrestro Bekasi Kota, Begini Modusnya
Miris! Peredaran Pil Koplo di Lingkungan Padat Penduduk Dianggap Jadi Hama Serius Bagi Kalangan Agamis
Usai Terbit SP2 Lid PMJ, Sayid Iskandarsyah Konsultasi Lapor Balik Beberapa Nama
Sasar Remaja ABG, Peredaran Pil Koplo di Komplek Dosen IKIP Jadi Pemicu Begal dan Tawuran

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:17 WIB

Mengaku Wartawan, Pria di Bali Peras Sejumlah Pihak dengan Intimidasi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:45 WIB

Jual Rumah Tanpa Izin Istri, Rombongan Notaris dan Pembeli Intimidasi Korban KDRT‎‎

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:49 WIB

Pendidikan Gratis Jadi Tuntutan LMID ke Mahkamah Konstitusi Terkait UU Sisdiknas

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:15 WIB

Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:12 WIB

Duh! Peredaran Obat Tramadol di Wilayah Karawaci, APH Tutup Mata ?

Berita Terbaru