BEKASI, suararealitas.co – Bak jamur di musim hujan, peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Bekasi Kota terlihat cukup terorganisir dengan baik.
Selain tidak adanya Nomor Izin Edar (NIE), peredaran obat keras jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat).
Saat investigasi berlangsung, suararealitas.co menelusuri keberadaan salah satu toko di Jl. Matahari Raya, RT.003/RW.010, Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, terlihat sangat jelas dengan sengaja mengedarkan pil koplo kepada semua kalangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sontak, keberadaan toko berkedok konter ponsel tersebut membuat warga geram atas maraknya peredaraan pil haram itu.
“Saya resah bang, selama bulan puasa bukannya pada tutup ini tiap hari buka mana banyak kalangan muda mudi maupun orang dewasa mondar mandir di toko tersebut, kirain mah konter ponsel beneran eh nggak taunya jualan begituan. Hmm kita bawaannya gondok aja sih liat begituan mah, takut disalahgunakan aja bang,” ujar seorang warga berinisial MRA (28) saat dimintai keterangan oleh suararealitas.co, Minggu (9/3/2025).
“Sebenarnya polisi dan dinas kesehatan itu bisa menyelesaikan atau tidak sih? atau memang menjadi pendapatan buat mereka aja. Tidak pernah teratasi dari dulu persoalan kayak begini tuh, tetap aja makin banyak, gimana mau nasib anak bangsa menjadi Indonesia Emas coba kalau tiap hari kelakuannya pada nenggak pil gajelas begitu,” tegasnya.
Setali tiga uang, masyarakat meminta Kapolda Metro Jaya agar membuka mata akan maraknya pengedar pil koplo yang dengan sengaja mengedarkan tanpa legalitas izin edar.
Atau memang peredaran obat-obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain?
Penulis : Mgh/Za