Bikin Resah, Warga Minta Pemkab Tutup Galian Tanah Ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri.

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Aktivitas galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, kembali meresahkan warga. Pasalnya sudah berbulan-bulan aktivitas itu seolah dibiarkan Pemerintah Desa Gintung dan Kecamatan Sukadiri serta Pemkab Tangerang.

Hal itu diungkapkan Irfan Maulana salah satu aktivis Lingkungan Tangerang Utara Menurutnya, galian tanah tersebut sangat mengganggu karena merusak lingkungan dan merusak jalan umum.

Irfan Maulana mengungkapkan, selain kekacauan akibat galian tanah ilegal, muncul modus operandi calo tanah yang memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan pribadi. 

Disamping itu Pihak Desa Gintung dan Kecamatan Sukadiri seolah-olah melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian tanah ilegal tersebut, di karenakan armada-armada/mobil tanah melintas persis di depan Halaman Kantor Desa Gintung Kecamatan Sukadiri.

Irfan Maulana menuturkan adanya dugaan pungli serta penerbitan surat izin galian ilegal oleh Kepala Desa Gintung (Amsuri) dan Camat Sukadiri (Ahmad Hapidz).

Baca Juga :  Ditsiber Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Lewat WhatsApp, Korban Rugi Rp261 Juta

Irfan Maulana sudah melaporkan Kepala Desa Gintung dan Camat Sukadiri terkait tindakan  pembiaran terhadap aktivitas galian tanah ilegal itu kepada Ombudsman RI pada hari Senin 24 Juni 2024.

Irfan berharap pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti laporan terhadap aktivitas galian tanah ilegal yang sangat merusak lingkungan tersebut.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru