Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar, Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja Berhasil Diungkap Polres Jakbar

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar, Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja Berhasil Diungkap Polres Jakbar
Sindikat Judi Online berhasil diungkap Polres Jakbar di salah satu Apartemen Grogol Petamburan. (Foto: Istimewa)


JAKARTA – Sindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat. 

Adapun, perputaran uang yang berhasil mereka bukukan selama kurang lebih tiga bulan terakhir mencapai Rp 200 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan sindikat penyedia layanan judi online yang terjadi di Apartemen Grogol Petamburan ini dalam kurun waktu selama satu bulan terakhir. 

Selain itu, Polres beserta jajaran Polsek Jakarta Barat mulai periode 8 Juni sampai 11 Juli 2024 telah berhasil mengungkap perjudian online sebanyak 23 kasus dengan mengamankan tersangka sebanyak 29 orang.

“17 orang sebagai pemain, dan 12 lagi telemarketing,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangannya saat Pres Conference, Jumat (12/07/2024).

Syahduddi menjelaskan, bahwa penyedia layanan judi online ini merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih tiga bulan terakhir sebesar Rp 200 miliar.

Dari kasus yang diungkap, ada satu yang menonjol terkait tindak pidana perjudian online yang terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024 di Apartemen New Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan.

Namun dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 30 unit handphone, 6 unit CPU, 6 unit monitor, 6 buah mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft Gun.

Baca Juga :  Peredaran Obat Keras di Astanaanyar Bandung Diduga Dibiarkan Aparat

“Penyidik berhasil amankan 7 orang pelaku atau tersangka yaitu AE, SAN, YGP, FH, GF, FAP, dan NHP dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 6 unit CPU dan monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit Hp dan 1 unit Airsoft Gun,” jelasnya.

Menurut Syahduddi, penangkapan sindikat ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian online di apartemen tersebut.

Setelah melakukan pengembangan, penyidik juga menemukan rekening yang digunakan para pelaku atau tersangka dalam menggunakan aksinya dan rekening tersebut juga telah diamankan.

Modus operandi para pelaku ini telah menjalankan aksinya sejak bulan Agustus 2023 dengan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanan websitenya lemah.

“Rata-rata pengakuan tersangka website milik pemerintah didominasi pemerintah daerah dan lembaga pendidikan negeri maupun swasta,” ujarnya.

Terhadap website yang sistem keamanannya lemah tersebut, para pelaku ini melakukan tindakan menambah atau menggunakan website tersebut dengan istilah defasing.

Bahkan, berdasarkan pengakuan para pelaku kepada penyidik, ada sekitar kurang lebih 855 website yang berhasil mereka retas dan melakukan defasing dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah dengan URL go.id dan 355 website dengan URL co.id. 

Baca Juga :  Rentetan Kasus Pencurian Ratusan Meter Kabel Listrik di Proyek PSN, Warga Geram! Misteri Gelap Penadah Sulit Terpecahkan, Penegakkan Hukum Lemah?

Selanjutnya, untuk mengoptimasi tampilan website usai defasing, para pelaku melakukan SEO sehingga tampil pertama dalam pencarian google.

“Ketika muncul pertama dalam pencarian google maka itulah yang sering dicari oleh para pemain judi online. Ketika hal itu berhasil dilakukan, para pelaku ini tinggal menyewakan Alamat situs online tersebut kepada para pemain judi di negara Kamboja,” ungkapnya.

Dari hasil penyewaan alamat website tersebut, nilainya bervariasi tergantung seberapa banyak situs itu dibuka atau dikunjungi para pemain judi online.

“Kisaran antara Rp 3 sampai 20 juta rupiah per hari per situs yang disewakan. Dan para periode 3 bulan terakhir dan dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik ditemukan beberapa rekening di negara Kamboja dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170.103.801 miliar,” pungkasnya.

Terhadap para pelaku tersebut, penyidik menjerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.**(SR)

Berita Terkait

Dugaan Perzinaan OR–WIN Makin Panas, Kuasa Hukum Stevie Wiliardy Ungkap Sikap soal Laporan Balik
Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur
Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS
Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Dugaan Perzinaan OR–WIN Makin Panas, Kuasa Hukum Stevie Wiliardy Ungkap Sikap soal Laporan Balik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 23:02 WIB

Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Berita Terbaru