Penjaringan Darurat Pil Koplo dan Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif. Kapolda Harus Ambil Tindakan Tegas

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko kosmetik yang berjualan pil koplo bebas transaksi di jl. Pluit dalam RT 01/RW 08 penjaringan jakarta Utara (foto:Suararealias.co/Lx)

Toko kosmetik yang berjualan pil koplo bebas transaksi di jl. Pluit dalam RT 01/RW 08 penjaringan jakarta Utara (foto:Suararealias.co/Lx)

JAKARTA, suararealitas.co – Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas yang terorganisir dengan rapih.

Maraknya kartel pengedar obat-obatan ilegal kategori berbahaya, menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan maraknya penyakit masyarakat (pekat) ini.

Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergeriliya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini yang disinyalir memicu adanya oknum anggota Polda Metro Jaya (PMJ) yang timbul menjadi sorotan tajam menjadi pengurus salah satu toko obat keras berkedok toko kosmetik yang ada di wilayah hukum polsek penjaringan jakarta utara.

Kenyataan ini saat team media siber suararealitas.co berpura-pura menjadi pelanggan untuk membeli pil setan yang merusak re generasi muda. Hal tersebut adanya toko yang berkedok toko kosmetik mengaku setor jutaan uang ke oknum anggota nakal yang masih berseragam aktif.

Baca Juga :  Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang

“Bang ini toko milik berinisial (I) Polda kami hanya jaga toko saja urusan setoran itu urusan Bos. Kami juga ada kordi bang, kalau gak Kordi kita gak bisa jualan Bang. Kalau kami disini hanya jaga toko saja udah 4 tahun Bang, kenapa Abang tanya-tanya urusan begituan bos langsung bang yang setor,” terang ke 2 pria penjaga toko kosmetik kepada wartawan (22/03/2025).

Bersebrangan dengan program Asta Cita yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, justru oknum ini terang-terangan menjaga peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Untuk itu, kepada Kapolda Metro Jaya perlu mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum-oknum yang tidak menjalankan amanat institusi Kepolisian Republik Indonesia terlebih lagi yang diduga terlibat secara langsung terhadap peredaran obat keras ilegal.

Baca Juga :  Gawat! Grogol Petamburan Jakbar Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sampai berita ini ditayangkan, media siber suararealitas.co masih melacak rantai pemasok peredaran pil koplo di Jakarta Utara

Namun, belum tahu pasti siapa sebenarnya otak di balik itu semua yang menjadikan lahan basah pada bisnis gelap tersebut untuk meraup pundi-pundi keuntungan diri sendiri.
(Alex)

Berita Terkait

Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga
Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H
Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita
Maryono Bubarkan Kobam, Ketua DPRD Angkat Topi
Optimalkan Lahan di Cimahi , Lanud Husein Sastranegara Dukung Ketahanan Pangan yang Ampuh
Fasos Fasum Poris Indah Diserobot, Warga Terabaikan: Pemerintah dan Satpol PP Bungkam di Tengah Konflik
LSMP Sukses Gelar Fun Fishing 100 Kg Ikan Air Tawar, Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Tangerang
Di Cipondoh Asap Sampah Tak Kasatmata, Jadi Ancaman Nyata

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:29 WIB

Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:05 WIB

Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:33 WIB

Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:30 WIB

Maryono Bubarkan Kobam, Ketua DPRD Angkat Topi

Rabu, 4 Juni 2025 - 02:23 WIB

Optimalkan Lahan di Cimahi , Lanud Husein Sastranegara Dukung Ketahanan Pangan yang Ampuh

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB