Penjaringan Darurat Pil Koplo dan Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif. Kapolda Harus Ambil Tindakan Tegas

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko kosmetik yang berjualan pil koplo bebas transaksi di jl. Pluit dalam RT 01/RW 08 penjaringan jakarta Utara (foto:Suararealias.co/Lx)

Toko kosmetik yang berjualan pil koplo bebas transaksi di jl. Pluit dalam RT 01/RW 08 penjaringan jakarta Utara (foto:Suararealias.co/Lx)

JAKARTA, suararealitas.co – Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas yang terorganisir dengan rapih.

Maraknya kartel pengedar obat-obatan ilegal kategori berbahaya, menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan maraknya penyakit masyarakat (pekat) ini.

Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergeriliya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini yang disinyalir memicu adanya oknum anggota Polda Metro Jaya (PMJ) yang timbul menjadi sorotan tajam menjadi pengurus salah satu toko obat keras berkedok toko kosmetik yang ada di wilayah hukum polsek penjaringan jakarta utara.

Kenyataan ini saat team media siber suararealitas.co berpura-pura menjadi pelanggan untuk membeli pil setan yang merusak re generasi muda. Hal tersebut adanya toko yang berkedok toko kosmetik mengaku setor jutaan uang ke oknum anggota nakal yang masih berseragam aktif.

Baca Juga :  Komitmen Wujudkan ASN Berintegritas, Imigrasi Jakbar Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas

“Bang ini toko milik berinisial (I) Polda kami hanya jaga toko saja urusan setoran itu urusan Bos. Kami juga ada kordi bang, kalau gak Kordi kita gak bisa jualan Bang. Kalau kami disini hanya jaga toko saja udah 4 tahun Bang, kenapa Abang tanya-tanya urusan begituan bos langsung bang yang setor,” terang ke 2 pria penjaga toko kosmetik kepada wartawan (22/03/2025).

Bersebrangan dengan program Asta Cita yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, justru oknum ini terang-terangan menjaga peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Untuk itu, kepada Kapolda Metro Jaya perlu mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum-oknum yang tidak menjalankan amanat institusi Kepolisian Republik Indonesia terlebih lagi yang diduga terlibat secara langsung terhadap peredaran obat keras ilegal.

Baca Juga :  Jemaah Ahmadiyah Indonesia Pendonor Mata Terbesar di Indonesia

Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sampai berita ini ditayangkan, media siber suararealitas.co masih melacak rantai pemasok peredaran pil koplo di Jakarta Utara

Namun, belum tahu pasti siapa sebenarnya otak di balik itu semua yang menjadikan lahan basah pada bisnis gelap tersebut untuk meraup pundi-pundi keuntungan diri sendiri.
(Alex)

Berita Terkait

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎
Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis
DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan
Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka
Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap
Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:02 WIB

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:48 WIB

Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:11 WIB

DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Kamis, 23 April 2026 - 10:55 WIB

Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka

Senin, 20 April 2026 - 09:10 WIB

Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Berita Terbaru