Penjaringan Darurat Pil Koplo dan Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif. Kapolda Harus Ambil Tindakan Tegas

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko kosmetik yang berjualan pil koplo bebas transaksi di jl. Pluit dalam RT 01/RW 08 penjaringan jakarta Utara (foto:Suararealias.co/Lx)

Toko kosmetik yang berjualan pil koplo bebas transaksi di jl. Pluit dalam RT 01/RW 08 penjaringan jakarta Utara (foto:Suararealias.co/Lx)

JAKARTA, suararealitas.co – Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas yang terorganisir dengan rapih.

Maraknya kartel pengedar obat-obatan ilegal kategori berbahaya, menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan maraknya penyakit masyarakat (pekat) ini.

Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergeriliya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini yang disinyalir memicu adanya oknum anggota Polda Metro Jaya (PMJ) yang timbul menjadi sorotan tajam menjadi pengurus salah satu toko obat keras berkedok toko kosmetik yang ada di wilayah hukum polsek penjaringan jakarta utara.

Kenyataan ini saat team media siber suararealitas.co berpura-pura menjadi pelanggan untuk membeli pil setan yang merusak re generasi muda. Hal tersebut adanya toko yang berkedok toko kosmetik mengaku setor jutaan uang ke oknum anggota nakal yang masih berseragam aktif.

Baca Juga :  Nyikapi Soal Issu Musprov Forki Bali dan Gashuku Nasional di Bahas dalam Rapat Pengprov dengan MSH INKAI Bali

“Bang ini toko milik berinisial (I) Polda kami hanya jaga toko saja urusan setoran itu urusan Bos. Kami juga ada kordi bang, kalau gak Kordi kita gak bisa jualan Bang. Kalau kami disini hanya jaga toko saja udah 4 tahun Bang, kenapa Abang tanya-tanya urusan begituan bos langsung bang yang setor,” terang ke 2 pria penjaga toko kosmetik kepada wartawan (22/03/2025).

Bersebrangan dengan program Asta Cita yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, justru oknum ini terang-terangan menjaga peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Untuk itu, kepada Kapolda Metro Jaya perlu mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum-oknum yang tidak menjalankan amanat institusi Kepolisian Republik Indonesia terlebih lagi yang diduga terlibat secara langsung terhadap peredaran obat keras ilegal.

Baca Juga :  Suhardiman: Dibalik Kesuksesan Insurance Forum 2025, Jasaraharja Putera Dukung Penguatan Industri Asuransi Nasional

Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sampai berita ini ditayangkan, media siber suararealitas.co masih melacak rantai pemasok peredaran pil koplo di Jakarta Utara

Namun, belum tahu pasti siapa sebenarnya otak di balik itu semua yang menjadikan lahan basah pada bisnis gelap tersebut untuk meraup pundi-pundi keuntungan diri sendiri.
(Alex)

Berita Terkait

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:53 WIB

Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:47 WIB

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Berita Terbaru

Lifestyle

Lebih dari Tradisi, Halalbihalal PWI Jaya Perkuat Soliditas

Senin, 30 Mar 2026 - 22:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

1.700 Personel Amankan FIFA Series di GBK, Lalin Disiapkan Situasional

Senin, 30 Mar 2026 - 20:05 WIB