Warga akan Laporkan Peredaran Pil Koplo di Bekasi Utara ke Fraksi Partai Gerindra

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko kosmetik yang dikelola perantau asal Aceh di Bekasi Utara, Kota Bekasi yang menjual obat keras tanpa nomor izin edar. (Foto: suararealitas.co).

Toko kosmetik yang dikelola perantau asal Aceh di Bekasi Utara, Kota Bekasi yang menjual obat keras tanpa nomor izin edar. (Foto: suararealitas.co).

KOTA BEKASI, suararealitas.co – Obat daftar G atau obat keras terbatas (K), kerap disalahgunakan untuk tujuan reaksi.

Jika tidak diminimalkan, obat keras kategori berbahaya itu berpotensi menghasilkan generasi yang sakit akibat efek konsumsi obat tanpa resep dokter.

Berdasarkan pantauan wartawan, sejumlah kalangan anak remaja datang ke toko berkedok kosmetik yang dikelola perantau asal Aceh di Jl. Pejuang No.3, RT.005/RW.003, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat itu secara bebas membeli obat jenis tramadol, hexymer, riklona, alprazolam, mercy, dan dumolid, yang dimana peredarannya dibatasi.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum seragam aktif, jelas harus di berikan saksi tegas,” jelas Aktivis Pemerhati Lingkungan, Lumpen, Jumat (14/3/2025).

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di Kota Bekasi, pil koplo mudah didapat, atau mungkin peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi kebanyakan “oknum” tak bertanggung jawab, Siapa bermain?,” kritiknya.

Sementara itu, warga masyarakat yang resah mengungkapkan bahwa obat-obatan itu nyata beredar di lingkungannya dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.

Baca Juga :  AZKO Resmikan Experience Store Pertama di Alam Sutera, Usung Konsep Next-Gen yang Lebih Seamless

Selain itu menurutnya, bahwa permintaan obat keras yang tinggi di pasaran menjadi salah satu pemicu yang pada akhirnya menciptakan peluang pasar bagi pelaku kejahatan dan dapat merusak generasi milenial.

“Saya bingung mas, kok toko-toko seperti ini seperti kebal hukum ya. Ini jelas loh merusak generasi bangsa, nanti saya adukan ke fraksi dari Gerindra kebetulan dia tetangga saya. Klo kita lapor ke APH sepertinya gak mempan ya,” ungkap Ronny (35) warga sekitar.

Berita Terkait

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
Polres Jaksel Selidiki Asal-usul 995 Senjata, Narkoba, dan CD Porno yang Ditemukan di Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:48 WIB

KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih

Berita Terbaru

Megapolitan

Bangun Sinergi, AWPI DKI Dorong Informasi Publik yang Transparan

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:50 WIB