Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bekasi Jadi Lahan Basah

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko di Bekasi yang kedapatan menuai protes sehingga tak sedikit warga sekitar yang resah dengan adanya transaksi jual beli pil haram bermodus konter ponsel itu. (Foto: suararealitas.co).

Salah satu toko di Bekasi yang kedapatan menuai protes sehingga tak sedikit warga sekitar yang resah dengan adanya transaksi jual beli pil haram bermodus konter ponsel itu. (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Peredaran obat keras HCL di wilayah hukum Polres Bekasi Kota terlihat cukup terorganisir dengan baik.

Pasalnya, di setiap sudut Bekasi Kota, penjual Pil Koplo dengan leluasa mengedarkan tanpa rasa takut.

Selain tidak adanya Nomor Izin Edar (NIE), peredaran obat keras jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti halnya toko yang berada di Jl. Dalang I KP No.53, RT.003/RW.017, Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menuai protes sehingga tak sedikit warga sekitar yang resah dengan adanya transaksi jual beli pil haram bermodus konter ponsel itu.

Baca Juga :  Mafia BBM Subsidi Pertalite di Pelabuhanratu Terbongkar, Modus Pakai Jerigen dan Surat Nelayan untuk Dijual ke Warung Eceran

Salah seorang warga bernama Dedy mengaku bahwa beberapa kali sering memergoki transaksi jual beli jenis obat tersebut secara diam-diam di daerahnya.

“Saya sering lihat ada anak muda yang lalulalang ke sebuah konter ponsel di kawasan tersebut. Setelah saya lihat dengan teliti ternyata mereka sedang transaksi Tramadol kadang Heximer disitu,” ungkap Dedy kepada suararealitas.co, Minggu (9/3/2025).

“Kalau bisa diusut aja lah sama pak polisi,, apalagi ramdhan begini makin bebas aja mereka buka, seperti kebal hukum saja,” sambungnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Reyhan (27) pemuda sekitar meminta pihak kepolisian bertindak tegas akan penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Koja Bantah Tudingan: Klarifikasi Soal Isu Pemanggilan Anak Dibawah Umur

“Saya berharap pihak berwajib lebih tegas dalam menangani peredaran obat-obatan terlarang. Obat ini kan bahaya merusak generasi bangsa,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik, Syamsul Jahidin angkat bicara soal maraknya penjualan pil koplo oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Berharap kepada BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan sidak penjual obat keras terbatas jenis HCl tanpa adanya legalitas jelas. Karna jelas itu melanggar Undang Undang Kesehatan dan Farmasi,” pungkas Syamsul.

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:07 WIB