Partai Ummat Tegaskan Arah Politik, Dorong Ambang Batas Parlemen 0 Persen

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat melakukan restrukturisasi kepengurusan sekaligus menegaskan sikap partai terhadap sejumlah isu strategis nasional. Dalam kesempatan tersebut, Partai Ummat juga mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditetapkan sebesar 0 persen.

Restrukturisasi kepengurusan ditetapkan melalui Majelis Syuro Partai Ummat dan diumumkan di Jakarta, Sabtu (26/9/2026). Perubahan struktur tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mempersiapkan Partai Ummat menghadapi Pemilu 2029.

Dalam struktur baru, Ir. H. Ansufri Idrus Sambo ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Ummat. Heikal Safar, S.H. dipercaya sebagai Ketua Harian, sedangkan Muhamad Sadiq Thalib menjabat Sekretaris Jenderal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pergantian kepemimpinan tersebut disebut sebagai bagian dari penyegaran dan regenerasi organisasi untuk menghadirkan energi baru, memperkuat konsolidasi, serta membangun Partai Ummat yang lebih solid, adaptif, dan responsif terhadap persoalan masyarakat.

Pembentukan posisi Ketua Harian ditujukan untuk meningkatkan efektivitas manajemen organisasi dan mempercepat pelaksanaan program kerja. Posisi tersebut diharapkan dapat memperkuat konsolidasi internal serta memastikan keputusan dan program partai berjalan secara tertib dan efektif hingga tingkat wilayah dan daerah.

Selain melakukan penyegaran kepemimpinan, Partai Ummat melakukan revitalisasi struktur kepengurusan pusat sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029. Revitalisasi diarahkan pada penguatan konsolidasi organisasi, kaderisasi, komunikasi politik, advokasi kepentingan rakyat, serta kesiapan struktur partai di seluruh Indonesia.

Usulkan Parliamentary Threshold 0 Persen

Dalam jumpa pers di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026), Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban menyampaikan usulan agar parliamentary threshold dalam RUU Pemilu ditetapkan sebesar 0 persen.

Menurut Kaban, usulan tersebut didasarkan pada kekhawatiran adanya suara pemilih yang tidak terwakili di parlemen karena partai politik yang dipilih tidak memenuhi ambang batas.

“Jadi sebenarnya, kita harus jujur, angka nol persen, nol itu juga adalah angka. Angka itu bukan hanya lima, bukan hanya dua, bukan hanya satu, tapi nol itu juga adalah angka,” kata Kaban.

Dia mengatakan sistem pemilu seharusnya memastikan setiap suara yang diberikan kepada partai politik memiliki saluran keterwakilan di parlemen.

“Jadi yang penting adalah partai-partai politik itu dipilih oleh rakyat, sesuai dengan angka-angkanya, maka seluruh rakyat yang memilih partai politik yang telah memenuhi angka yang ditetapkan jumlah suaranya, mereka berhak ada di parlemen,” ujarnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Persiapan Perintis: Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari di Kabupaten Tangerang

Kaban menilai penerapan ambang batas selama ini menyebabkan sebagian suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

Karena itu, dia meminta pembahasan RUU Pemilu mempertimbangkan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya, termasuk Pemilu 1955 dan Pemilu 1999.

Kaban mencontohkan Pemilu 1955 yang diikuti banyak partai, organisasi masyarakat, dan peserta perseorangan. Menurut dia, banyaknya peserta pemilu tidak dengan sendirinya menghilangkan fungsi parlemen.

Hal serupa, kata Kaban, terjadi pada Pemilu 1999 setelah reformasi. Saat itu belum diterapkan parliamentary threshold, sehingga partai politik yang memperoleh suara dapat memperoleh kursi di parlemen sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Kaban, pembatasan tetap dapat dilakukan dalam pembentukan fraksi. Partai yang tidak memenuhi jumlah anggota untuk membentuk fraksi sendiri dapat bergabung atau menempatkan anggotanya dalam fraksi yang tersedia.

“Jadi, semua partai itu punya aspirasi di parlemen. Jadi, tidak ada suara rakyat yang dihilangkan,” tegasnya.

Minta Ambang Batas Parlemen Dirumuskan Secara Adil

Sementara itu, dalam siaran persnya, Partai Ummat mendesak DPR RI dan pemerintah melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dalam merumuskan kembali ketentuan parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

Partai Ummat menilai penentuan ambang batas parlemen tidak boleh sekadar menjadi kompromi politik partai-partai di DPR. Perumusannya, menurut mereka, harus dilakukan secara terbuka dan rasional, berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk partai politik nonparlemen.

Bagi Partai Ummat, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kepentingan partai, tetapi juga kedaulatan rakyat, keadilan politik, kesetaraan peserta pemilu, dan penghormatan terhadap setiap suara rakyat.

Partai Ummat juga berharap Presiden menunjukkan sikap kenegarawanan dengan berdiri di atas semua golongan serta menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok maupun partai politik.

Soroti Perkara di Mahkamah Konstitusi

Partai Ummat turut menyampaikan sikap terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi.

Perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam perkara itu, Ansufri Idrus Sambo, yang kini menjabat Ketua Umum Partai Ummat, tercatat sebagai salah satu pemohon.

Partai Ummat menyatakan menghormati independensi Mahkamah Konstitusi dan mendorong agar proses penyelesaian perkara memberikan ruang yang semestinya bagi proses pembuktian.

Baca Juga :  Kejagung Pastikan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis Tidak Disita Meski Jadi Barang Bukti

Partai Ummat berharap hakim konstitusi tidak hanya melihat perkara dari perspektif formal dan prosedural, tetapi juga menggunakan kebijaksanaan dan keberanian konstitusional untuk menggali kebenaran serta menghadirkan keadilan substantif.

Menurut Partai Ummat, prosedur hukum penting untuk menjamin kepastian hukum. Namun, prosedur tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang bagi terbukanya kebenaran, terlebih ketika perkara berkaitan dengan konstitusi, integritas pemilu, dan kedaulatan rakyat.

Karena itu, Partai Ummat berharap fakta, argumentasi, dan alat bukti yang relevan dapat diuji secara terbuka dan objektif.

“Biarlah kebenaran diuji dengan kebenaran, bukti diuji dengan bukti, hukum ditegakkan dengan keberanian serta hati nurani,” demikian pernyataan Partai Ummat.

Partai Ummat juga menaruh harapan kepada para hakim konstitusi untuk menjaga independensi dan kehormatan Mahkamah Konstitusi. Menurut mereka, keputusan yang diambil tidak hanya menyangkut para pihak yang berperkara, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap hukum, demokrasi, dan konstitusi Republik Indonesia.

Dukung Pemerintah, Tetap Kritis

Dalam sikap politiknya, Partai Ummat menyatakan tetap mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana keputusan yang telah dimusyawarahkan dalam rapat Majelis Syuro pada Desember 2024.

Namun, dukungan tersebut disertai komitmen untuk tetap bersikap kritis dan independen.

Partai Ummat menyatakan mendukung kebijakan pemerintah yang dinilai berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan negara, meningkatkan kesejahteraan, menegakkan keadilan, memberantas korupsi, serta melindungi kepentingan nasional.

Sementara terhadap kebijakan yang dinilai masih perlu diperbaiki, Partai Ummat menyatakan akan menyampaikan kritik dan masukan melalui cara-cara konstitusional.

Bagi Partai Ummat, politik merupakan amanah untuk menjaga kepentingan rakyat dan memastikan kekuasaan digunakan sebesar-besarnya untuk menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Partai Ummat juga mendoakan Presiden Prabowo Subianto agar senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kebijaksanaan, dan petunjuk oleh Allah SWT dalam menjalankan amanah memimpin bangsa dan negara.

Restrukturisasi kepengurusan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Partai Ummat untuk memperkuat organisasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mempersiapkan perjuangan menuju Pemilu 2029 secara lebih terencana dan solid.

Partai Ummat menegaskan akan terus memperjuangkan kepentingan rakyat, menjaga demokrasi dan konstitusi, serta mendorong terwujudnya Indonesia yang lebih adil, bermartabat, dan sejahtera.

Pernyataan tersebut ditutup dengan semboyan perjuangan Partai Ummat: “Tegakkan Keadilan, Lawan Kezaliman.”

Berita Terkait

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis
Jumat Berkah Peduli Polres Pelabuhan Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri kepada Anak Yatim Piatu
Sambut Hari Jadi Propam ke-24, Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan 20 Paket Sembako
Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa
Kapolri: Ulama Jadi Lentera dan Kompas bagi Bangsa
Pernyataan Menteri Hukum Perkuat KOWANI, Teguhkan Persatuan dan Amanat Kongres XXVI Menuju Satu Abad
Polsek Sunda Kelapa Mediasi Kesalahpahaman ABK di Muara Angke hingga Damai
Operasi Parkir Liar di Dekat Apartemen Laguna Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:06 WIB

Partai Ummat Tegaskan Arah Politik, Dorong Ambang Batas Parlemen 0 Persen

Sabtu, 26 September 2026 - 14:07 WIB

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 26 September 2026 - 14:01 WIB

Sambut Hari Jadi Propam ke-24, Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan 20 Paket Sembako

Sabtu, 26 September 2026 - 13:57 WIB

Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa

Sabtu, 26 September 2026 - 13:54 WIB

Kapolri: Ulama Jadi Lentera dan Kompas bagi Bangsa

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:07 WIB