BUMD DKI Jakarta Bangun Reklame di Zona Kendali Ketat Tanpa Izin, Badan Aset Diskriminasi

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame JXB Dibangun Tanpa Izin, Badan Aset DKI Bungkam. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta bungkam soal keberadaan bangunan konstruksi reklame videotron yang berdiri di atas trotoar Stasiun MRT BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Pasalnya, dilansir dari ifakta.co, pada Selasa 1 Oktober 2024 sore telah meminta tanggapan terkait keberadaan reklame Dukuh Atas diduga tanpa izin, untuk pemberitaan berikutnya, namun tidak direspons. Chat melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada perwakilan Bidang Pemanfaatan Lahan Aset, Haryo, ceklis 2 namun tak biru. Tanda chat tersebut masuk kepada yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun sejumlah kalangan meminta konstruksi reklame videotron tersebut agar disegel dan dibongkar secepatnya.

Permintaan itu beralasan, karena konstruksi reklame itu berdiri di area zona kendali ketat, sehingga keberadaannya melanggar Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 dan No. 100 Tahun 2021, dan dibangun tidak memiliki izin IPR, TLBBR, dan IMBBR.

Baca Juga :  Warga Resah, Gangster Bersenjata Tajam Dua Kali Serang Kapuk Muara

Aktivis muda dan pengamat kebijakan publik, Herry Fachruddin Tanjung, SH pada saat dijumpai wartawan di kediamannya, Kamis (3/10/2024), menjelaskan, “Lahan yang seharusnya diperuntukan untuk fasos fasum oleh oknum malah dikomersilkan untuk kepentingan perusahaan maupun kelompoknya.”

Menurutnya, fasos fasum boleh saja digunakan, tapi tergantung kebutuhan dan kapasitasnya. Tampaknya, kasus ini sudah menjadi santapan oknum-oknum BPAD untuk memperkaya diri sendiri. 

“Apakah tindakan mengabaikan mekanisme pemanfaatan lahan aset adalah sepadan dengan upeti yang diterima?,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa reklame tersebut milik BUMD DKI Jakarta di Bidang Pariwisata bernama Jakarta Experience Board (JXB).

Baca Juga :  BPH Migas Bersama Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Sebesar 45,5 Ton Solar

“Perizinan sedang paralel pak,” ujar pihak JXB yang diwakilkan oleh Tasya saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

Kendati demikian, sumber mengatakan bahwa proses perizinan yang dilakukan secara paralel oleh JXB sudah jelas telah melanggar atau menabrak Pergub tersebut.

Hal ini menjadi tantangan pemerintah terutama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penegakan Peraturan Perda.

“Pelanggarannya sudah jelas, Satpol PP seharusnya berhak untuk menyegel dan dilakukan pembongkaran. Jangan karena BUMD bisa berbuat seenaknya. Badan Aset Pemprov DKI Jakarta juga harus turun tangan untuk menyelamatkan asetnya tanpa menabrak aturan,” tutupnya, Selasa (01/10).

(Za)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Menggalkan Peredaran 3 KG Ganja di Tanah Abang
Kasum TNI Tekankan Pentingnya Binter dalam Mendukung Keberhasilan Operasi TNI
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadan, Koramil Kokonao dan Koramil Timika Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan
Ramadan Penuh Kebersamaan, PADI Tangsel dan Ormas Bersatu Bagikan 1.447 Takjil Gratis
Bangunan Liar Kembali Berdiri di Lahan yang Statusnya Belum Jelas di Sukapura
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Futsal dan Night Run, Pererat Kekompakan Warga di Bulan Ramadhan
PEWARNA Indonesia Terima 100 Paket dalam Rangka Bhakti Ramadhan 1557 H dari Syekh Panji Gumilang Pimpinan Mahad Al-Zaytun
Enam Warga Diserahkan Kepada Perwakilan Keluarga, Kodim 1710/Mimika Tegaskan Proses Sesuai Prosedur Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:10 WIB

Polda Metro Jaya Menggalkan Peredaran 3 KG Ganja di Tanah Abang

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:05 WIB

Kasum TNI Tekankan Pentingnya Binter dalam Mendukung Keberhasilan Operasi TNI

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadan, Koramil Kokonao dan Koramil Timika Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:52 WIB

Bangunan Liar Kembali Berdiri di Lahan yang Statusnya Belum Jelas di Sukapura

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:05 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Futsal dan Night Run, Pererat Kekompakan Warga di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Berita Aktual

Polda Metro Jaya Menggalkan Peredaran 3 KG Ganja di Tanah Abang

Sabtu, 7 Mar 2026 - 03:10 WIB

Foto ilustrasi Dugaan Skandal Percintaan diluar Nikah

Hukum & Kriminal

Oknum Kepala BGN Banten Diduga Lakukan Skandal Percintaan

Sabtu, 7 Mar 2026 - 00:07 WIB

Opini

Zakat sebagai Instrumen Politik Umat

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:12 WIB