Peredaran Pil Koplo di Cikunir Raya Sulit Dibendung, APH Tak Berdaya, Siapa Bermain?

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko kosmetik di Cikunir Raya, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang aktivitasnya terdapat transaksi jual beli pil koplo. (Foto: Suara Realitas).

Salah satu toko kosmetik di Cikunir Raya, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang aktivitasnya terdapat transaksi jual beli pil koplo. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Peredaran obat-obatan ilegal kategori berbahaya di Kota Bekasi rupanya masih sulit dibendung.

Setidaknya selama beberapa bulan terakhir, rantai pemasok peredaran obat keras ilegal yang tidak memiliki nomor izin edar itu dapat terorganisir dengan baik.

Hal itu diketahui saat suararealitas.co dalam penelusuran pada beberapa titik di wilayah Bekasi Kota mengkonfirmasi masifnya rantai distribusi obat keras ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sebelah Venus Karaoke, tepatnya di Jl. Cikunir Raya, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, misalnya. Pada Kamis, (30/01/2025) sebuah toko kosmetik
yang dikelola perantau asal Aceh didapati menjajakan obat daftar G atau obat keras terbatas (K) seperti tramadol, hexymer, riklona, alprazolam, mercy, dan dumolid.

Baca Juga :  BNN Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan dalam Pencegahan Narkotika

“Kalau untuk koordi ke Polsek, Polres bos semua urusannya, saya cuman penjaga toko bang,” kata penjual pil koplo itu saat dimintai keterangan oleh suararealitas.co, Kamis (30/01/2025).

Adapun, permintaan obat keras yang tinggi di pasaran, menjadi salah satu pemicu, yang pada akhirnya menciptakan peluang pasar bagi pelaku kejahatan.

Selain itu, penegakan hukum yang belum memberikan efek jera. Sumber pun menemukan putusan terhadap pelaku kejahatan obat di Indonesia masih sangat rendah.

Minimnya edukasi dan kesadaran masyarakat terkait risiko penggunaan obat keras, juga ikut berkontribusi. 

“Hal ini dapat membuat masyarakat lebih rentan terhadap pengaruh negatif obat keras. Pedagang obat keras dengan mudah di temui. Diduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat nakal. Laporan masyarakat juga sangat penting untuk mendukung kegiatan penegakan hukum oleh BPOM,” sebut sumber kepada tim suararealitas.co di lokasi.

Baca Juga :  Mengganggu Pengguna Jalan, Reklame Diduga Ilegal Dibiarkan Satpol PP

Bahkan, sumber pun meminta lakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi obat, juga menjadi agenda prioritas BPOM.

Hal ini untuk memastikan bahwa obat-obatan yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Dengan begitu, dapat memutus rantai peredaran obat keras ilegal di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis : Mgh

Editor : Za

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:07 WIB