BEKASI, suararealitas.co – Sebuah toko kosmetik di Jl. Raya Narogong No.18, RT.007/RW.003, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, semakin menjamur hingga kerap disalahgunakan peruntukannya.
Selain sebagai toko kosmetik, aktivitas lain bahkan menjadi yang utama adalah transaksi jual beli psikotropika berjenis pil koplo.
Tak hanya itu saja, toko tersebut juga tanpa adanya Nomor Izin Edar, serta diduga menjual obat yang sudah kadaluarsa.
Hal itu diketahui suararealitas.co saat berdasarkan hasil laporan masyarakat setempat yang kemudian dibuktikan saat melakukan penelusuran di lokasi tersebut.
“Saya cuman penjaga toko bang, saya ikut grup Lanex, kalau urusan koordi ke Polsek, Polres bang Lanex semua,” kata penjual pil koplo itu saat suararealitas.co mintai keterangan, Kamis (30/01/2025).
Kendati demikian, perkara maraknya peredaran obat-obatan ilegal kategori berbahaya di Bojong Menteng kini semakin meningkat.
Bahkan, Rawalumbu dianggap sebagai segitiga emas para kartel untuk tempat pemasok peredaran obat keras ilegal.
Hal tersebut dikeluhkan salah seorang warga Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, IF (27) yang menurutnya permintaan obat keras yang tinggi di pasaran itu menjadi salah satu pemicu yang pada akhirnya menciptakan peluang pasar bagi pelaku kejahatan dan dapat merusak generasi muda.
“Semoga polisi bisa menekan peredaran obat keras terbatas (K) di wilayah hukum Polsek Bekasi Timur, Polres Bekasi Kota,” harapnya di lokasi.
“Saya meminta kepada pak Kapolri dan Kapolda untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki adik yang duduk di sekolah menengah pertama,” tutupnya.
Penulis : Mgh
Editor : Za