Suararealitas.com, Kabupaten Tangerang – Dalam upaya menekan penyebaran wabah Covid -19 di lingkungan desa, Pemerintah pusat dan daerah lakukan Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desa JatiMulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sabtu (27/2/2021) pukul 09:00 WIB, laksanakan Sosialisasi PPKM Mikro.
“Kegiatan sosialisasi PPKM mikro yang di hadiri kepala desa Jatimulya Poniman SH. Staf desa Jatimulya, aparatur desa Jatimulya RT dan RW, PKK desa Jatimulya, Babinsa Jatimulya Sertu Mangsur, Iptu Wayan, Aipda Azis, camat Kosambi yang diwakili Endang.
Dalam sosialisasi dan arahannya kepala desa Jatimulya Poniman mengatakan, menekankan tentang disiplin dan wajib menjalankan Protokol Kesehatan 4M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan.
Serta Edukasi tentang PPKM berbasis Mikro, adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat sampai dengan tingkat RT serta di RT segera di bentuk Satgas Covid bersama Binamas dan Babinsa,”Ujar Poniman.
Sertu Mangsur pun menambahkan, Satgas Covid -19 ditingkat RT bertujuan untuk dapat menekan penyebaran Virus Corona, dan juga Satgas tingkat RT dapat memberikan Informasi dengan cepat dan tepat.**(RI)