Terapkan Prokes, Tiga Pilar Cengkareng Laksanakan Ops Yustisi

- Jurnalis

Minggu, 7 Maret 2021 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, Jakarta – Bertempat di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat tiga pilar Kecamatan Cengkareng gelar Penegakan, Sosial dan edukasi penggunaan masker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum operasi yustisi di gelar personil gabungan tiga pilar dengan jumlah 15 personil laksanakan apel di Halaman parkir Kantor Kecamatan Cengkareng, Jalan Kamal Raya No. 1, RW. 04, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.

Baca Juga :  BPPKB Banten DPAC Neglasari Lakukan Penyerahan 6 SK Ranting se-Kecamatan

Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Cpl Edy Moerdoko membenarkan bahwa di hari minggu atau hari libur ini, tetap turunkan Babinsa nya untuk bergabung dalam operasi yustisi guna melaksanakan penegakan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Ketua KPK dan Bakomstra Tanggapi Pernyataan Hasto Kristiyanto soal Pemeriksaan Keluarga Jokowi

Masih kata Danramil, dalam operasi hari ini terjaring 22 orang pelanggar prokes dengan tidak menggunakan masker.

“21 orang di kenakan sanksi sosial dan 1 orang sanksi administrasi. Dan sanksi tersebut merupakan tindakan efek jera agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.”Kata Kapten Edy Moerdoko di Makoramil. Minggu, 07 Maret 2021.****Suhatno

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru