Suararealitas.com, Jakarta – Kurun waktu 2 bulan Kepolisian Sektor Kembangan, berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus perbuatan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dari kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 orang tersangka dari kasus yang berbeda diantara nya, MF als B ( 17 ), RM als M ( 22 ), dan SAP ( 15 ). Kamis sore (18/3/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironis nya Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasus ini, ke Polsek Kembangan Jakarta Barat, hingga dilakukan penyelidikan terhadap pelaku MF alias B ( Dibawah Umur ) dan RM alias M.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, Kapolsek Kembangan, Kompol H. Khoiri didampingi KPAI Putu Elvina, Ketua MUI Jakarta Barat KH. Abdurrahman Soheh dan P2TP2A Siti Nurhayati mengatakan, bahwa Polsek Kembangan kurun waktu 2 bulan terakhir ini mengamankan sebanyak 2 kasus Perbuatan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Meski demikian Kompol H. Khoiri mengaku sangat prihatin terhadap kasus perbuatan pencabulan yang terjadi, yang melibatkan pelaku dibawah umur dan korban juga dibawah umur.
” Saya sangat prihatin atas kasus yang terjadi ini, karena melibatkan anak dibawah umur dari pelaku hingga korbannya, maka dari itu kami juga melibatkan berbagai unsur untuk hadir seperti MUI, KPAI, BAPAS dan P2TP2A dalam menyikapi kasus ini ” ungkapnya
Selanjutnya pihak kepolisian menyita barang bukti berupa, satu buah tangtop, jaket warna coklat, celana dalam dan hasil visum et repertume korban serta, celana jeans warna hitam, celana pendek warna abu-abu, kaos warna hijau bertulikan Universe dibagian dada milik pelaku.
Kemudian kasus kedua korban AM ( 17 ) oleh pelaku SAP ( 15 ) melakukan perbuatan cabul tersebut dipicu dari seringnya menonton Film Porno.
“Jadi pelaku melakukan hal tersebut, karena sering nonton film porno”,ungkap Kompol H. Khoiri dalam keterangan resmi, Kamis sore (18/03/21).
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba menjelaskan Memang ada fenomena, yang terjadi dalam dua kasus ini terjadi proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak WhatsApp.
Jadi misalnya saya korban saya tidak punya teman kemudian saya meminta tolong kepada rekan saya yang mempunyai kontak WhatsApp lebih banyak agar saya dipromosikan nanti si pelaku lihat sambil menirukan percakapan pelaku ” wah boleh nih kenalan ” kemudian timbulah semacam suka sama suka lalu diajak ketemuan. Ucap Niko
“kasus ini tetap kita proses seperti biasa, berkas tetap diserahkan ke Kejaksaan, namun tetap dalam pengawasan karena pelaku masih dibawah umur” ujar Niko kepada awak media.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.****Rz