Jakarta, Suararealitas.co – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk mengawal percepatan penyelesaian RUU Ketenagakerjaan 2026 sesuai mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zulkifli, saat menerima massa buruh yang mengikuti Apel Siaga 5.000 Buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufik mengatakan, penyelesaian regulasi ketenagakerjaan menjadi agenda penting untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut dia, DPRD DKI Jakarta akan mendorong pemerintah dan DPR RI agar proses penyelesaian regulasi tersebut dapat dilakukan sesuai tenggat yang ditetapkan dalam Putusan MK.
“DPRD mendorong percepatan penyelesaian undang-undang ini melalui rekomendasi resmi. MK memberi batas waktu Oktober 2026, artinya sisa dua bulan bagi pembentuk undang-undang untuk meratifikasi aturan yang pro-buruh,” ujar Taufik saat menyampaikan pernyataan di hadapan perwakilan buruh.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan prinsip keadilan sosial tetap menjadi landasan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Indonesia.
Selain mengawal pembentukan regulasi di tingkat nasional, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja di Ibu Kota, termasuk pengemudi transportasi publik dan pengemudi ojek online (ojol).
Taufik mengatakan, persoalan pekerja di Jakarta membutuhkan kebijakan yang lebih spesifik agar kelompok pekerja rentan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Dalam konteks tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, disebut akan menggodok regulasi daerah yang dapat mengakomodasi persoalan ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Masalah spesifik Jakarta akan diprioritaskan. Kami berdialog untuk memperjuangkan keadilan bagi nasib sopir Mikrotrans dan pengemudi ojol agar hak-hak ketenagakerjaannya terlindungi secara berkelanjutan,” kata Taufik.
Sementara itu, Apel Siaga 5.000 Buruh yang diikuti berbagai elemen organisasi pekerja, antara lain KSPSI, ASPEK Indonesia, KASBI, dan GSBI, berlangsung secara tertib.
Setelah aspirasi buruh diserahkan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta, pimpinan Konfederasi SPSI DKI Jakarta menginstruksikan massa aksi untuk membubarkan diri dan kembali beraktivitas secara tertib.



































