Walah, Bangunan Milik Ketua RT Di Semanan Diduga Tak Kantongi Izin

- Jurnalis

Rabu, 24 Maret 2021 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Walah, Bangunan Di Semanan Diduga Tak Kantongi Izin

Suararealitas.com, Jakarta – Minimmnya pengawasan yang dilakukan Sudin Citata Jakarta Barat, diduga menjadi penyebab maraknya bangunan Tanpa IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) diwilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti Sebuah Bangunan 2 Lantai yang terdapat diwilayah Kampung Pangkalan, RT 001/006, Kelurahan Semanan, Jakarta Barat yang Bebas beraktifitas meski bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan IMB.

Ketika dikonfirmasi melalui percakapan di telepon WhatsApp pemilik bangunan, Wahyu menegaskan bahwa dirinya bukan hanya bertanggung jawab terhadap bangunan itu namun bangunan tersebut adalah miliknya. Dan ia telah berkoordinasi dengan semua.

” kewenangan abang apa nanya nanya IMB ? Memang tugas kontrol sosial nanya- nanya IMB ? , Kita ketemuan aja di Kecamatan di Kantor P2B , Gak usah disitu ( Lokasi Bangunan ) Tugasnya apa emang kamu nanya-nanya IMB ” tandasnya.

” bang bangunan itu punya saya , yang dipermasalahkan apa sama abang ??, kita ketemu aja di kecamatan biar tau, nama nya abang melintas ya silahkan, namanya jalan umum, soalnya saya sudah koordinasi semua” tambahnya.

Baca Juga :  Kabel Optik Menari di Langit Mati,  Rakyat Nyaris Mati, Pejabat Malah Asyik Selfie

Seperti diketahui, mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005).

Sedangkan menurut Peraturan, IMB juga diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan Bangunan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas. Selanjutnya, IMB diterbitkan oleh Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau Dinas (Pasal 3 ayat [3] Pergub 85/2006). Dinas yang dimaksud adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi.

Baca Juga :  Semarak Bulan K3 Nasional PT Nusantara Regas Adakan Berbagai Acara Terkait K3

Untuk sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).

Pewarta : Rz

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB