Polda Metro Jaya Sita 1,783 Kg Sabu Di Tanjung Priok

- Jurnalis

Rabu, 24 Maret 2021 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararealitas.com, Jakarta – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir narkoba jenis sabu berinsial Z, di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Jakarta Utara. Z ditangkap ketika dirinya tengah mengantarkan sabu seberat 1,8 kilogram ke wilayah Sulawesi pada Kamis (4/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Subdit 3 ( Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) berhasil mengamankan tersangka Z. Karena gerak geriknya mencurigakan di pintu pengecekan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Z ini diamankan Oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, pada saat akan berangkat mengantar sabu seberat 1,783 kilogram. Tujuannya ke Sulawesi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2021)

Baca Juga :  Polwan Polres Metro Jaksel Gelar Trauma Healing dan Bakti Sosial untuk Korban Banjir

Yusri menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Saat ditangkap dan diperiksa, pelaku mengaku baru sekali dalam melakukan pengantaran barang haram.

“Kami masih dalami lagi keterangan pelaku mengenai pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Untuk Dilakukan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Yusri. Dan  menjelaskan, pelaku ( kurir ) merupakan lintas provinsi.

Baca Juga :  Ratusan Kendaraan Nunggak Pajak Terjaring Razia

“Dia diberi upah Rp 20 juta untuk bisa mengantarkan ke pulau lain, kemudian sudah ada yang menunggu disana,” beber Yusri. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tutup Yusri.***RI

Berita Terkait

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB

MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:40 WIB

PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan

Berita Terbaru