BEKASI, Suararealitas.co – Dugaan persoalan pengelolaan air limbah kembali menjadi sorotan di wilayah Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Aktivitas pabrik karung plastik bekas Anugerah Sukses Sejahtera (ASS) dipertanyakan menyusul adanya dugaan air limbah hasil pencucian karung bekas yang dialirkan ke lingkungan sekitar.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, air limbah yang diduga berasal dari aktivitas pencucian karung terlihat mengalir melalui saluran di bagian belakang area pabrik.
Aliran tersebut kemudian menuju lahan kosong di belakang lokasi usaha dan disebut melintasi saluran air yang berada di sekitar permukiman warga Sumur Batu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana air limbah hasil aktivitas produksi tersebut dikelola sebelum dilepaskan ke lingkungan sekitar.
Pasalnya, pengelolaan air limbah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan saluran pembuangan. Aspek yang juga perlu dipastikan adalah apakah air limbah telah melalui proses pengolahan yang memadai serta memenuhi ketentuan dan baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke lingkungan.
Dugaan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah air yang keluar dari area aktivitas usaha disebut dalam kondisi keruh dan menimbulkan bau yang tidak sedap.
Namun, pihak pengelola Pabrik Karung Plastik ASS memberikan klarifikasi atas sorotan tersebut.
Sumarno selaku pengelola ASS menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan mengenai persoalan air limbah tersebut.
Menurut pengelola, dalam komunikasi tersebut pihaknya memperoleh keterangan dari camat bahwa sejauh ini tidak terdapat keluhan dari masyarakat terkait air limbah yang berasal dari aktivitas usaha tersebut.
”Sudah kami koordinasikan dengan camat. Camat mengatakan kalau tidak ada keluhan dari warga mengenai air limbah, semuanya baik-baik saja,” ujar Sumarno saat dikonfirmasi wartawan melalui panggilan telfon, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena memberikan perspektif dari pihak perusahaan atas dugaan persoalan lingkungan yang disorot.
Meski demikian, tidak adanya keluhan dari masyarakat tidak serta-merta dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk menentukan apakah pengelolaan air limbah telah memenuhi ketentuan lingkungan.
Kepastian mengenai kondisi air limbah tetap membutuhkan pemeriksaan teknis dari instansi yang memiliki kewenangan. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap jalur pembuangan, sistem pengolahan air limbah, keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga kualitas air yang dilepas ke lingkungan.
Selain pemeriksaan fisik, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium juga penting dilakukan apabila diperlukan.
Hasil uji tersebut dapat memberikan gambaran objektif mengenai kandungan air limbah dan apakah parameter yang terkandung di dalamnya memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semestinya hanya berakhir pada pernyataan bahwa tidak ada warga yang mengeluh.
Sebaliknya, fakta teknis mengenai bagaimana air limbah dikelola dan ke mana air tersebut dialirkan perlu dipastikan melalui pemeriksaan yang transparan.
Apalagi, berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat saluran yang menjadi jalur aliran air dari area belakang pabrik menuju lingkungan sekitar.
Kondisi tersebut menjadi alasan perlunya kejelasan mengenai status saluran tersebut dan kualitas air yang mengalir di dalamnya.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi maupun instansi terkait diharapkan dapat melakukan verifikasi apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan persoalan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak pengelola, melainkan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, hasil tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan air limbah, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan air limbah pabrik karung plastik bekas ASS dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan sekadar klaim maupun dugaan.
Hingga berita ini disusun, dugaan pembuangan air limbah tanpa pengolahan yang memadai masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Klarifikasi dari pihak pengelola telah diberikan, sementara kepastian mengenai kualitas air limbah dan kesesuaiannya dengan ketentuan lingkungan masih menunggu hasil pemeriksaan.
Publik pada akhirnya membutuhkan jawaban yang sederhana tetapi objektif: apakah air limbah tersebut telah dikelola sesuai ketentuan, dan apakah air yang dilepas ke lingkungan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Sebagai informasi dan edukasi dari Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum Syamsul Jahidin menyampaikan, dalam persoalan ini, ada beberapa ketentuan penting yang relevan:
1. UU 32/2009 melarang dumping limbah tanpa izin
Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Ketentuan ini masih menjadi bagian dari rezim UU PPLH yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Setelah perubahan regulasi, ketentuan Pasal 61 ayat (1) mengatur bahwa dumping sebagaimana dimaksud Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah Pusat, dan dumping hanya boleh dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
Jadi, “warga tidak mengeluh” bukanlah dasar hukum untuk membenarkan pembuangan limbah.
2. Ada persoalan baku mutu air limbah
UU PPLH juga mengatur mengenai baku mutu lingkungan hidup, termasuk baku mutu air dan baku mutu air limbah.
Dalam rezim pengaturan lingkungan, pembuangan air limbah tidak cukup hanya dengan memiliki saluran pembuangan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, serta persyaratan teknis terkait pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah. PP tersebut juga mengatur mekanisme Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
Artinya, yang perlu diperiksa bukan sekadar:
“Ada warga yang mengeluh atau tidak?”
Tetapi antara lain:
1. Apakah perusahaan memiliki Persetujuan Lingkungan yang sesuai?
2. Apakah kegiatan tersebut membutuhkan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah?
3. Apakah terdapat IPAL atau sistem pengolahan yang sesuai dengan karakteristik limbah?, Ke mana air limbah tersebut dibuang?
4. Apakah titik pembuangannya diperbolehkan?
5. Apakah air limbah memenuhi baku mutu?
6. Apakah perusahaan melakukan pemantauan dan pelaporan sesuai kewajibannya?
PP 22/2021 secara khusus mengatur kajian dan persyaratan untuk kegiatan pembuangan/pemanfaatan air limbah.
Bahkan UU PPLH memuat larangan terhadap pencemaran
Pasal 69 UU PPLH juga memuat larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta ketentuan mengenai pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Karena itu, secara prinsip, ketiadaan keluhan masyarakat tidak menghapus kewajiban hukum perusahaan untuk mengendalikan pencemaran dan memenuhi ketentuan lingkungan.
Jadi, bagaimana dengan pernyataan pengelola ASS?
Pernyataan:
“Sudah koordinasi dengan camat. Kalau tidak ada keluhan warga mengenai air limbah, semuanya baik-baik saja.”
Tidak dapat dijadikan bukti bahwa pengelolaan air limbah ASS sudah legal atau memenuhi standar lingkungan.
Pernyataan tersebut paling tepat diposisikan sebagai klarifikasi dari pihak pengelola, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Bahkan justru ada pertanyaan lanjutan yang menarik untuk dikonfirmasi kepada pihak kecamatan maupun DLH:
Apakah benar tidak adanya keluhan warga dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pengelolaan air limbah suatu perusahaan sudah memenuhi ketentuan lingkungan?
Jawabannya secara hukum tidak sesederhana itu. Kepatuhan harus dilihat dari ketentuan perizinan/persetujuan, persyaratan teknis, baku mutu, dan hasil pengawasan.
Penulis: Panji




































