Diduga Dumping Air Limbah Tanpa Izin, DLH Kota Bekasi Diminta Periksa Pabrik Karung Bekas milik ASS

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pabrik karung plastik bekas ASS tampak dari belakang. (Dok SR/Panji).

Foto: Pabrik karung plastik bekas ASS tampak dari belakang. (Dok SR/Panji).

‎BEKASI, Suarareakitas.co – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat. Pabrik Karung Plastik milik Anugerah Sukses Sejahtera (ASS) di Sumur Batu, Bantargebang, Bekasi, mencuat.

‎‎Pasalnya, diduga ASS membuang (Dumping) air limbah bekas pencucian karung ke lingkungan sekitar tanpa melalui proses filterisasi atau pengolahan yang semestinya.

‎Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena limbah air yang keluar dari aktivitas tersebut berpotensi membawa kandungan tertentu yang dapat mencemari lingkungan apabila tidak terlebih dahulu diolah sesuai ketentuan.

‎Diketahui, pabrik Anugerah Sukses Sejahtera tersebut milik seorang yang akrab dipanggil Marno dan telah lama beroperasi di daerah Sumur Batu, Bantargebang.

‎Sementara, berdasarkan hasil penelusuran di lokasi pabrik ditemukan mengenai proses pembuaangan air limbah dari hasil pencucian karung bekas.

‎Air limbah tersebut diketahui dibuang langsung melalui saluran air yang berada di belakang pabrik dan kemudian mengalir ke lahan kosong dibelakangnya, bahkan aliran air limbah juga melewati saluran air warga sekitar.

Foto: Bagian belakang pabrik karung plastik bekas ASS di Bantargebang, Bekasi. 

‎Dari hasil penelusuran tersebut, dugaan tidak adanya proses filterisasi menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian serius oleh pihak terkait.

‎Sebab, pengelolaan air limbah bukan sekadar persoalan membuang hasil sisa produksi, melainkan berkaitan langsung dengan upaya mencegah pencemaran dan menjaga kualitas lingkungan di sekitar kawasan.

‎Jika Air limbah tersebut benar-benar dibuang tanpa pengolahan yang memadai, dampaknya tidak hanya berhenti pada saluran pembuangan.

‎Lingkungan sekitar berpotensi menjadi pihak yang menerima dampak dari aktivitas tersebut, apalagi dampak dari air limbah yang keruh dan berbau tak sedap.

‎Karena itu, persoalan ini tidak cukup hanya dijawab melalui pernyataan administratif. Pemeriksaan langsung di lokasi menjadi penting untuk mengetahui fakta sebenarnya.

‎Dinas terkait dalam hal ini Lingkungan Hidup dan pihak terkait lainnya diminta tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan untuk memeriksa sistem pengelolaan limbah Pabrik Karung Plastik milik ASS.

‎Pemeriksaan tersebut perlu mencakup jalur pembuangan limbah, keberadaan dan fungsi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga proses pengolahan sebelum limbah dilepas ke lingkungan.

‎Tak kalah penting, sampel limbah cair perlu diuji di laboratorium untuk mengetahui kandungan di dalamnya.

‎Hasil pengujian tersebut dapat menjadi dasar objektif untuk memastikan apakah limbah yang dibuang memenuhi baku mutu lingkungan atau justru mengandung parameter pencemar yang berpotensi membahayakan lingkungan.

‎Jangan sampai persoalan lingkungan baru ditangani setelah dampaknya semakin meluas. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan secara benar.

‎Pengawasan juga diperlukan agar aktivitas industri tidak mengorbankan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

‎Publik pun berhak mengetahui apakah Pabrik Karung Plastik ASS telah menjalankan seluruh kewajibannya dalam pengelolaan limbah, termasuk apakah sistem pengolahan air limbah yang digunakan benar-benar berfungsi atau hanya sebatas memenuhi kelengkapan administratif.

‎Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, dinas terkait diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎Sebab, persoalan limbah tidak semestinya selesai hanya dengan saling membantah. Fakta lapangan, hasil pemeriksaan dan uji laboratorium yang harus berbicara.

‎Hingga berita ini disusun, dugaan pembuangan air limbah tanpa filterisasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang.

‎Pihak Pabrik Karung Plastik Anugerah Sukses Sejahtera (ASS) juga perlu memberikan klarifikasi mengenai sistem pengolahan limbah yang diterapkan, jalur pembuangan, serta langkah perusahaan dalam memastikan limbah cair yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan.

‎Kini, perhatian publik tertuju kepada dinas terkait. Akankah dugaan tersebut diperiksa secara serius, atau persoalan limbah kembali berhenti sebagai keluhan tanpa kepastian?

‎Penulis: Panji

Baca Juga :  Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terkait

Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Bekasi, Minta Proses Hukum Dihormati
JDIH Jakarta Barat Raih Juara 1 Terbaik 2026 dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Diduga Dumping Air Limbah Tanpa Izin, DLH Kota Bekasi Diminta Periksa Pabrik Karung Bekas milik ASS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Bekasi, Minta Proses Hukum Dihormati

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:00 WIB

JDIH Jakarta Barat Raih Juara 1 Terbaik 2026 dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Berita Terbaru