JAKARTA, suararealitas.co – Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan video yang menunjukkan surat himbauan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditujukan oleh warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @winmasofficial, seorang pengusaha di Jakarta Utara, Senin (17/8/2026).
Bagi Winmas ini momen HUT Indonesia ke-81 membawa pesan bahwa kemerdekaan bukan sekadar sebuah perayaan semata, melainkan ia juga mengingatkan pemberian surat himbauan membayar pajak dilakukan pada hari yang tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memalukan 17 Agustus tahun ini, orang lagi Merdeka, malah sibuk nyebar Surat Bayar Pajak? What? Anda masih waras kah? Apa gak ada otak? Hari libur pun di suratin gini?,” tulis keterangan video tersebut yang dikutip suararealitas.co, Senin di Jakarta.
Bahkan, Winmas pun sangat menyesalkan atas sikap dan etika pemerintah terhadap proses pendistribusian surat resmi tersebut.
“Merdeka apa kaya gitu? Hari Merdeka masih sempat gini hah? Jam 10 Pagi udah kerumah, emang gak ada hari lain? Kami mau bayar pajak, tapi gak gini juga caranya, gak ada etika,” sesalnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat mengucapkan terima kasih ke media atas informasi yang sempat viral tersebut.
Hendra menegaskan, surat imbauan pajak kendaraan tersebut bukan dibuat maupun ditandatangani pada 17 Agustus.
Menurutnya, surat itu telah ditandatangani sejak 6 Agustus 2026 dan selanjutnya didistribusikan melalui pihak terkait.
“Surat itu ditandatangani pada 6 Agustus 2026. Pendistribusiannya melalui Dispenda,” ujar Hendra saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (18/8).
Hendra mengaku masih perlu melakukan pengecekan terkait mekanisme hingga surat tersebut diterima masyarakat pada 17 Agustus.
“Dispenda ini kan stafnya terbatas. Mungkin kita harus cek juga siapa yang mendistribusikan itu, entah melalui Pos atau RT,” jelasnya.
Selain persoalan pembayaran pajak, Hendra menekankan pentingnya tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus segera melakukan proses balik nama apabila kendaraan telah dijual atau berpindah tangan.
Menurut Hendra, tertib administrasi kendaraan penting agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hal tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan administrasi maupun kewajiban pajak di kemudian hari.
“Teman-teman atau saudara kita bisa segera bayar biar nggak kena denda. Termasuk juga mungkin kalau kendaraannya sudah dijual segera dilaporkan supaya gak kena pajak progresif,” imbuhnya.
“Kami juga berharap masyarakat agar membayar pajak tepat waktu. Ketika masyarakat menjual kendaraan tersebut, seharusnya langsung ganti nama,” sambungnya.
Kendati demikian, Hendra pun mengajak masyarakat tidak hanya memperhatikan kewajiban membayar pajak, tetapi juga memastikan status kepemilikan kendaraan telah diperbarui sesuai dengan transaksi yang terjadi.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.




































