Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pimpinan Koperasi Ki Ageng Pandanaran Semarang dan Staff.

Foto: Pimpinan Koperasi Ki Ageng Pandanaran Semarang dan Staff.

SEMARANG, Suararealitas.co – Puluhan anggota KSPPS/BMT Ki Ageng Pandanaran di Jalan Mugas Dalam No. 11 atau sekitar Jalan Mugas Dalam XII, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Mereka menyebut dana yang disetorkan dalam bentuk tabungan dan deposito belum dapat dicairkan sesuai dengan kesepakatan.

Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah anggota mengadukan persoalan itu kepada awak media. Berdasarkan keterangan para korban, nominal dana yang mereka setorkan bervariasi, mulai dari sekitar Rp50 juta hingga Rp300 juta per orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para anggota mengaku sebelumnya ditawari untuk menyimpan dana dalam bentuk tabungan maupun deposito dengan iming-iming memperoleh keuntungan atau bunga setiap bulan. Sebagian dana juga disebut diperuntukkan sebagai simpanan atau jaminan untuk kebutuhan hari tua.

Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, tim investigasi mendatangi lokasi KSPPS/BMT Ki Ageng Pandanaran. Saat itu, sejumlah orang yang mengaku sebagai korban terlihat berkumpul di sekitar kantor koperasi.

Beberapa korban yang disebut dalam keterangan antara lain Sri Wahyuni, Bu Joko, Kasmiyati, Kusmiyati, Juandi, dan Paino.

Baca Juga :  Deklarasi Peradi Awalindo, Aulia Taswin Tegaskan Komitmen Advokat Berintegritas dan Pembela Keadilan

Mereka mengaku telah berulang kali meminta kejelasan mengenai pencairan dana, baik dengan mendatangi kantor koperasi maupun menghubungi pihak terkait melalui WhatsApp.

Namun, menurut keterangan korban, permintaan tersebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan. Mereka mengaku hanya menerima janji mengenai pengembalian dana.

Salah seorang yang disebut para korban, Yayuk, yang disebut sebagai staf pengurus atau bagian keuangan koperasi, juga sempat dihubungi terkait persoalan tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, Yayuk pernah menyampaikan bahwa Maryono selaku pimpinan koperasi sanggup mengembalikan dana pada September 2025. Namun, para korban mengaku belum menerima kepastian mengenai realisasi pengembalian dana tersebut.

Selain persoalan dana anggota, beredar pula informasi mengenai dugaan penggunaan dana dan penjualan aset koperasi.

Narasumber menyebut adanya pembangunan rumah kos yang dilakukan oleh suami Yayuk serta kabar bahwa gedung KSPPS/BMT Ki Ageng Pandanaran telah terjual dan hasil penjualannya diduga dibagi kepada beberapa pihak.

Namun, informasi mengenai pembangunan rumah kos, penjualan gedung koperasi, serta dugaan pembagian hasil penjualan tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Baca Juga :  Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Atas kondisi tersebut, para korban menyatakan berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan mereka, para korban juga menyoroti dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ketentuan mengenai penggelapan dalam KUHP Nasional antara lain diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Penerapan pasal tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan pembuktian.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Maryono, Yayuk maupun Ifah terkait tudingan para anggota tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebut tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.

Para anggota yang mengaku mengalami kerugian berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian sehingga dana mereka dapat dipertanggungjawabkan dan, apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis: Panji/KH

Berita Terkait

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
‎Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Suradadi Purin Tegal Mencuat, Pemilik Truk Disebut Berinisial BD

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terbaru

Pendidikan

Kemilau Mutiara Harky Meraih Cumlaude pada Wisuda UINSSC 2026

Minggu, 16 Agu 2026 - 09:05 WIB