Pelaksana P3TGAI Desa Slatri Klarifikasi Dugaan Penggunaan Material Tak Sesuai Spesifikasi

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, suararealitas.co – Pemberitaan mengenai pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, yang memuat dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi disanggah Ketua pelaksana Lu’yan Aziz Rahayu.

‎Menurutnya hal tersebut perlu diluruskan agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

‎Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan adanya dugaan penggunaan batu cadas dan pasir ladon yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

‎Namun, ia menyatakan berita tersebut masih berupa pendapat atau penilaian dari salah satu warga yang tidak disertai hasil pemeriksaan teknis maupun keterangan resmi dari pihak BBWS Pemali-Juana.

‎”Mengenai sesuai atau tidaknya material yang digunakan dalam pekerjaan P3TGAI di Desa Slatri seharusnya tidak ditetapkan hanya berdasarkan keterangan dari seorang warga,” ungkapnya kepada wartawan Minggu (26/7/2026).

‎Terlebih, belum diketahui secara jelas apakah narasumber tersebut memiliki kompetensi teknis atau kapasitas untuk melakukan penilaian terhadap spesifikasi material konstruksi yang digunakan dalam pekerjaan jaringan irigasi.

‎”Untuk pengerjaan saluran irigasi ini saya pastikan sudah sesuai ketentuan baik material maupun pengerjaannya,” tegas Ketua Pelaksana.

‎Tak hanya itu, Ketua Pelaksana Lu’yan Aziz Rahayu juga menyampaikan bahwa selama pengerjaan P3TGAI pihaknya selalu berkoordinasi dengan pendamping dan pengawas dari BBWS Pemali-Juana yang secara rutin melakukan pengecekan di lapangan.

‎Ia juga menambahkan, penentuan mengenai kualitas dan kesesuaian material pada suatu pekerjaan konstruksi pada prinsipnya membutuhkan pemeriksaan berdasarkan standar teknis, dokumen perencanaan, spesifikasi pekerjaan, serta hasil pengawasan di lapangan sehingga tidak cukup hanya dengan dugaan.

‎Sementara itu, pelaksanaan program P3TGAI di Desa Slatri dilakukan oleh kelompok penerima manfaat melalui mekanisme swakelola.

‎Adapun pekerjaan yang dilaksanakan merupakan bagian dari program peningkatan jaringan irigasi tersier yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pengairan lahan pertanian masyarakat.

‎Dengan demikian, adanya pernyataan mengenai dugaan ketidaksesuaian material sebaiknya terlebih dulu diverifikasi kepada pihak terkait.

‎Hal tersebut penting untuk memastikan apakah material yang digunakan benar-benar tidak memenuhi ketentuan atau justru masih sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan pekerjaan.

‎Pihak pelaksana dan kelompok penerima manfaat berharap agar informasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut dapat disampaikan secara utuh dan berimbang, dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan sesuai kapasitas dan kewenangannya masing-masing.

‎”Apabila memang terdapat persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, pihaknya tentu dapat melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan karena masih dalam masa kontrak,” imbuhnya.

‎Namun, sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak terkait, informasi mengenai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi sebaiknya tidak dijadikan sebagai kesimpulan akhir.

‎Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak, Lu’yan Aziz Rahayu berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan program tersebut.

‎Sehingga tidak terjadi kesimpulan yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Padi Berduka, Ditinggalkan Guru Mulia: KH Bunyamin Muhammad Wafat, Masyarakat Betawi Kehilangan Wali Min Aulia Illah
Baca Juga :  Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat

Berita Terkait

DPD GPN Resmi Daftar di Kesbangpol Tanggamus
Desa Jati Agung Hijrah Ke Bandar Lampung,DPRD Siapkan Pansus
MBG di Kota Malang Tak Dihentikan, Wali Kota dan DPRD Bantah Isu yang Viral di Media Sosial
LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan
GMNI Bengkalis Desak Evaluasi TAPD Imbas Tunda Bayar, Soroti Dampak ke Beasiswa Mahasiswa
Peduli Korban Gempa NTT, Andy Opa Gaul Bawa 2 Truk Sembako dan Air Bersih ke Flores
Kemenag Kota Pasuruan dan LDII Perkuat Sinergi Wujudkan Kerukunan Umat Beragama
AMK Raja Angkasa Bongkar Dugaan Kejanggalan Izin Tambang Tumpang Pitu, Desak Aparat Penegak Hukum Mengusut

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:36 WIB

DPD GPN Resmi Daftar di Kesbangpol Tanggamus

Selasa, 8 September 2026 - 15:01 WIB

Desa Jati Agung Hijrah Ke Bandar Lampung,DPRD Siapkan Pansus

Selasa, 8 September 2026 - 13:39 WIB

MBG di Kota Malang Tak Dihentikan, Wali Kota dan DPRD Bantah Isu yang Viral di Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

Jumat, 4 September 2026 - 20:05 WIB

GMNI Bengkalis Desak Evaluasi TAPD Imbas Tunda Bayar, Soroti Dampak ke Beasiswa Mahasiswa

Berita Terbaru