Jakarta, Suararealitas.co – DPR RI melalui Komisi IV menerima aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu terkait status sejumlah permukiman masyarakat yang berada di kawasan hutan lindung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Pasangkayu menyampaikan aspirasi penyelesaian atas persoalan status kawasan yang telah berlangsung lama. Sejumlah desa dan permukiman warga disebut berada dalam kawasan hutan lindung, meskipun masyarakat telah lebih dahulu bermukim di wilayah tersebut sebelum penetapan kawasan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi IV DPR RI, Agus Ambo Djiwa, menyatakan persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, sebagian lahan yang kini masuk dalam kawasan hutan lindung telah memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan pada periode 1960-an hingga 1970-an, sementara penetapan kawasan hutan lindung dilakukan pada era 1980-an. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan potensi tumpang tindih regulasi yang perlu diselesaikan.
“Komisi IV DPR RI menerima teman-teman dari DPRD Kabupaten Pasangkayu yang memperjuangkan perubahan status beberapa wilayah yang saat ini masuk kawasan lindung. Banyak lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung oleh negara,” ujar Agus.
Dalam pemaparan RDPU, wilayah yang diusulkan untuk ditinjau ulang disebut didominasi kawasan dataran rendah dan pesisir yang telah berkembang menjadi permukiman, fasilitas umum, serta lahan produktif masyarakat.
Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat, Ajbar, menekankan pentingnya pemerintah daerah menyiapkan data teknis secara lengkap sebagai dasar pengajuan kepada pemerintah pusat.
Data tersebut mencakup luas kawasan, titik koordinat, jumlah penduduk terdampak, serta fasilitas umum yang berada di dalam kawasan, agar proses pembahasan di tingkat kementerian dapat berjalan lebih terarah.
“Harapan terbesar kami adalah pemerintah daerah segera menyiapkan data yang akurat. Semua harus disusun dengan baik agar proses di kementerian dapat berjalan,” kata Ajbar.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan DPRD, untuk berkolaborasi dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam RDPU itu, Tim Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPRD Kabupaten Pasangkayu didorong untuk melengkapi dokumen pendukung melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Upaya tersebut turut didukung Serikat Nasional Akademisi Sulawesi Barat (SANDEK) melalui kajian akademik sebagai bahan penguatan usulan.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Pasangkayu, Wahab Tola, menyampaikan bahwa warga telah memiliki dokumen administrasi kepemilikan lahan yang menurutnya diterbitkan sebelum penetapan kawasan hutan lindung.
“Secara administrasi masyarakat sudah lengkap. Sertifikat tanah warga terbit lebih dulu daripada penetapan kawasan hutan lindung. Karena itu kami berharap ada kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap hasil RDPU dapat menjadi langkah awal penyelesaian status kawasan yang telah lama ditempati masyarakat.
Hasil RDPU tersebut diharapkan menjadi bahan tindak lanjut pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mencari solusi atas status kawasan di Pasangkayu dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat.
Sementara itu, Direktorat Jenderal di Kementerian Kehutanan menyampaikan melalui sambungan telepon bahwa pihaknya siap membantu mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.




































