Siapapun Bersalah Atas Kericuhan di Sidatapa Buleleng, Akan Diproses Hukum Secara Transparan

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siapapun Bersalah Atas Kericuhan di Sidatapa Buleleng, Akan Diproses Hukum Secara Transparan

Suararealitas.com, Jakarta – Pimpinan TNI AD menyayangkan terjadinya keributan antara aparat TNI (Kodim 1609/Buleleng) dengan warga masyarakat setempat, saat pelaksanaan Swab Tes Rapid Antigen di Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng, Bali pada Senin (23/8) yang lalu. Siapapun yang bersalah atas insiden kericuhan di Sidatapa Buleleng, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal diatas diungkapkan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna, dalam keterangan tertulisnya di Madispenad, Jakarta Pusat. Rabu,(25/8/2021). 


“TNI AD menyayangkan kejadian tersebut. Semestinya, penanganan terhadap mereka yang tidak mematuhi aturan bisa diselesaikan dengan cara hukum,” ucap Tatang. 

Baca Juga :  Hadirkan Berbagai Pakar Hukum, Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP Nasional di Ternate

Meskipun kasus kericuhan yang terjadi saat ini tengah diupayakan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan/ketentuan hukum yang berlaku. TNI AD sejauh ini akan terus menjalankan proses hukum secara transparan bagi oknum prajurit yang diduga melakukan pelanggaran.*(Red)

Sumber : Dispenad

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru