LBH Pijar Apresiasi Gubernur Anies Soal Kebijakan RDTR

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Pijar Apresiasi Gubernur Anies Soal Kebijakan RDTR

Jakarta – Berdasarkan berita sebelumnya perihal rumah sakit dan sekolah, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bebas dibangun di seluruh zona wilayah Ibu Kota. Karena, pihaknya telah menerbitkan regulasi baru soal tata ruang Jakarta.

“Kami berharap yang namanya fasilitas sosial terkait dengan pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, itu menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada di sebuah zona,” ujar Gubernur Anies saat sosialisasi kebijakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di ruang Pola, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (21/09/2022).

Kemudian Anies menekankan, Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta pada 27 Juni 2022, bahwa Pergub ini menggantikan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Sementara Anies menyebut, Perda 1/2014 membuat sulit pembangunan rumah sakit dan sekolah. “Karena ada aturan zonasi yang mengunci,” jelasnya.

Namun Anies pun menginginkan adanya fasilitas sosial terbangun di Ibu Kota. Untuk memicu pembangunan tersebut, lanjut dia, ke depannya akan ada kebijakan khusus soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah sakit dan sekolah.

“Pemerintah nanti mendapat pendapatan dari aktivitas lainnya,” tukasnya.

Sebagai informasi, ada lima arah pengembangan kota dalam RDTR 2022. Kelimanya adalah kota berorientasi transit dan digital, perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya, lingkungan hidup yang seimbang dan lestari, destinasi pariwisata dan budaya global, serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Baca Juga :  Di Balik Karaoke FM3, Ada Etalase Birahi yang Dilindungi ?

Bahkan kebijakan yang dilakukan Gubernur Anies tersebut disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong, SH, MH.

“Saya mengapresiasi Pergub 31 Tahun 2022 Tentang RDTR Jakarta,” tutur Madsanih dalam keterangannya, Kamis (13/10).

Madsanih mengatakan, ini benar-benar kebijakan yang pro rakyat untuk mencerdaskan bangsa. “Adanya sistim zonasi membuat tersanderanya sekolah dan rumah sakit dalam pengurusan perijinan selama ini,” tandas Madsanih.*(Edo/SR)

Sumber : Lintas Pers DKI Jakarta – Lodan Center

Berita Terkait

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB

MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Berita Terbaru

DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Tangerang Raya menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ke VI tahun 2026

Berita Aktual

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:04 WIB