PPKM di Pulau Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Kapolsek Tambelang: Kami Siap Sukseskan Program Ini

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PPKM Diperpanjang Kembali

Suararealitas.com, Bekasi – Presiden Joko Widodo umumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jokowi menyampaikan ketentuan baru tersebut melalui konferensi pers secara virtual, Senin (23/8/2021) malam.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus,” kata Jokowi.

Menanggapi instruksi ini, Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, menyampaikan kami siap melanjutkan beragam aturan dan ketentuan PPKM Darurat Level 4 yang sudah diterapkan selama ini.

“Seluruh wilayah Jawa Barat dalam instruksi baru ini masih ditetapkan masuk dalam daerah dengan PPKM Level 4. Artinya hampir pasti tidak ada hal yang berubah dari ketentuan sebelumnya. Karenanya kami Polsek Tambelang yang berada di wilayah Jawa Barat akan siap melanjutkan penerapan aturan yang sudah berjalan selama ini,” jelas Kapolsek Tambelang, AKP. Miken Fendriyati, Rabu (25/08/2021).

Lebih lanjut AKP Miken menjelaskan, acuan kami dalam menerapkan PPKM Level 4 tertuang jelas dalam Inmendagri 35/2021.

“Acuan kami dalam menerapkan PPKM Level 4 ini jelas yaitu, Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021,” tegasnya

Baca Juga :  Berikan Himbauan Dan Patroli PPKM, Babinsa Sambangi “Pedagang Kecil”

Hal yang perlu kami perhatikan lagi adalah penerapan PPKM Level 4 ini lebih ketat lagi.

“Penerapan PPKM Level 4 ini akan terus diperketat sebagaimana yang telah kami jalankan selama ini, sambil menunggu apakah ada intruksi baru dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yang perlu kami jalankan,” tandasnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam keterangan tertulis pada Senin (23/8/2021), Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021, dan Inmendagri 37/2021. 

Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri 35/2021.

Baca Juga :  Tiga Pilar Mauk Lakukan Penegakkan Disiplin Prokes

Kemudian, Inmendagri 36/2021  merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 37/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Dan kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Instruksi Mendagri 37/2021 ini juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pada 24-30 Agustus 2021. Sedangkan PPKM diluar Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.*(Red)

Berita Terkait

DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan
Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka
Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap
Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:11 WIB

DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Kamis, 23 April 2026 - 10:55 WIB

Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka

Senin, 20 April 2026 - 09:10 WIB

Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB