Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, suararealitas.co – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menerima pelimpahan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat 5,23 kilogram dari kepolisian untuk segera diproses ke tahap persidangan.

‎‎Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto mengatakan, bahwa seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik telah diperiksa menggunakan alat spektrometer dan dipastikan merupakan narkotika jenis sabu.

‎‎“Dicek menggunakan spektrometer, dipastikan seluruh bungkusan barang bukti tersebut merupakan sabu-sabu,” ujar Sarwanto di Semarang, Jumat.

‎Ia menjelaskan, dua tersangka berinisial FAS dan MBDP ditangkap setelah diduga mengambil sabu seberat 5 kilogram dari wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Februari 2026.

‎‎Menurut dia, aparat kemudian menyita barang bukti tersebut dari sebuah rumah kontrakan di Kota Semarang yang digunakan para tersangka untuk menyimpan sekaligus memecah paket sabu ke dalam ukuran lebih kecil sebelum diedarkan.

‎‎Sarwanto menyebutkan, narkotika tersebut selanjutnya didistribusikan dengan metode “lempar”, yakni diletakkan di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk diambil oleh penerima.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus, Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Ribuan Pil Terlarang

‎Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjalankan perintah seseorang berinisial S.

Dalam aksinya, FAS disebut menerima upah sebesar Rp60 juta, sedangkan MBDP memperoleh Rp22,5 juta.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyiapkan berkas penuntutan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Gawat! Kawasan Brebes Disebut Segitiga Emas Pil Koplo, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko

Berita Terbaru

Nasional

Bukan Sekadar Bangun Rumah, AHY Dorong Perubahan Ekosistem

Senin, 14 Sep 2026 - 13:03 WIB