Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, suararealitas.co – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menerima pelimpahan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat 5,23 kilogram dari kepolisian untuk segera diproses ke tahap persidangan.

‎‎Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto mengatakan, bahwa seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik telah diperiksa menggunakan alat spektrometer dan dipastikan merupakan narkotika jenis sabu.

‎‎“Dicek menggunakan spektrometer, dipastikan seluruh bungkusan barang bukti tersebut merupakan sabu-sabu,” ujar Sarwanto di Semarang, Jumat.

‎Ia menjelaskan, dua tersangka berinisial FAS dan MBDP ditangkap setelah diduga mengambil sabu seberat 5 kilogram dari wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Februari 2026.

‎‎Menurut dia, aparat kemudian menyita barang bukti tersebut dari sebuah rumah kontrakan di Kota Semarang yang digunakan para tersangka untuk menyimpan sekaligus memecah paket sabu ke dalam ukuran lebih kecil sebelum diedarkan.

‎‎Sarwanto menyebutkan, narkotika tersebut selanjutnya didistribusikan dengan metode “lempar”, yakni diletakkan di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk diambil oleh penerima.

Baca Juga :  Penobatan Datuk Majalelo Kenegerian Kabun Tegaskan Arah Adat Melayu Siak

‎Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjalankan perintah seseorang berinisial S.

Dalam aksinya, FAS disebut menerima upah sebesar Rp60 juta, sedangkan MBDP memperoleh Rp22,5 juta.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyiapkan berkas penuntutan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan
Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung
Satresnarkoba Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus, Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Ribuan Pil Terlarang
Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Pembunuhan Sadis, Pelaku Ternyata Seorang PNS
Koops TNI Habema Evakuasi Dua Jenazah Korban Penembakan di Yahukimo di Tengah Kontak Senjata

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB

SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:45 WIB

Satresnarkoba Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus, Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Ribuan Pil Terlarang

Berita Terbaru